Polisi menetapkan empat penagih pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi tersangka. Mereka dicokok setelah penggerebekan di dua kamar kos bilangan Jakarta Barat, Senin (25/10/2021) malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, empat orang tersangka tersebut merupakan penagih lepas. Mereka mendapatkan tugas dengan target yang ditentukan oleh pemilik pinjol ilegal.
Gaji yang didapat para tersangka pun berdasarkan dari hasil target penagihan nasabah. Yusri tidak menyebut angka persis gaji mereka. “Sehari itu mereka ditargetkan menagih 10-15 nasabah,” kata Yusri melalui telepon, Selasa (26/10).
Menurut Yusri, pihaknya saat ini tengah mengejar pihak pemilik pinjol ilegal yang merekrut empat tersangka itu. Dia juga mengaku belum dapat merinci berapa nasabah yang sudah menjadi korban penagihan para tersangka.
“Nah ini yang di atasnya lagi kami kejar,” ucapnya.
Untuk diketahui, penggerebekan semalam dilakukan di daerah Kompleks Depag, RT 12/03, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari lokasi ditangkap empat penagih pinjol ilegal dengan cara mengancam.
Keempat tersangka mengaku bekerja untuk lima pinjol ilegal. Pengakuan para tersangka menyebut pinjaman kepada nasabah diberikan mulai dari Rp1 juta sampai Rp20 juta.