close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menyusun barang bukti obat dan kosmetik ilegal saat melakukan penggerebekan di Jalan Garu III, Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/7)./ Antara Foto
icon caption
Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menyusun barang bukti obat dan kosmetik ilegal saat melakukan penggerebekan di Jalan Garu III, Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/7)./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 25 Juli 2019 19:00

Polisi endus kemungkinan obat palsu PT JKI capai luar Jawa

Polisi telah mengungkap distribusi obat palsu PT JKI hingga mencapai Jabar dan Jatim.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mendalami penangkapan pemilik pabrik pemalsu obat di Semarang, bernama Alphons Frizgerald Arif Prayitno atau AFAP. Pemilik pabrik PT Jaya Karunia Investondo (JKI), Semarang, Jawa Tengah, ditangkap pada awal Juli 2019 lalu.

Dari pendalaman yang dilakukan, terungkap distribusi obat palsu yang diproduksi PT JKI telah mencapai Jawa Barat dan Jawa Timur. Sebelumnya, polisi baru mengetahui obat-obatan tersebut diedarkan kepada 197 apotek di Semarang dan Jakarta. 

“Saat ini sedang dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, karena disinyalir adanya pengiriman ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Grandkemang, Jakarta, Kamis (25/7).

Temuan ini terungkap setelah penyidik mendapati adanya penjualan obat palsu secara daring. Karena itu polisi terus melakukan penyelidikan karena penjualan daring memperluas area penyebaran obat palsu tersebut.

Dedi juga mengakui adanya kemungkinan obat palsu tersebut telah tersebar ke daerah-daerah di luar Pulau Jawa. Meski demikian, penyidik juga masih mendalami 197 apotek yang dipasok obat palsu dari PT JKI. 

Untuk menelusuri penjualan daring, penyidik berkoordinasi dengan pihak siber Polri. Namun hingga saat ini, polisi belum menemukan wilayah distribusi lain yang dijangkau secara daring.

“Kami juga telah bekerja sama dengan siber Polri untuk mengetahui alur penjualan secara online,” ucap Dedi.

Pemalsuan obat oleh PT JKI, dilakukan dengan cara mengemas ulang sejumlah jenis obat. Obat-obat generik yang diperuntukkan bagi pasien penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dikemas dengan kemasan dan merek baru yang memiliki harga lebih tinggi.

Pengemasan ulang dilakukan sedemikian rupa sehingga terkesan obat-obatan tersebut adalah obat merek paten. PT JKI juga mengemas ulang obat-obat kedaluwarsa untuk kembali didistribusikan ke apotek dan pembelinya.

Saat menangkap Alphons, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat produksi seperti mesin press kompresor, mesin vacum, mesin capsul printer, bahan pembuat obat, bahan pendukung, dan obat siap edar dengan berbagai merek. 

Polisi juga mengamankan enam orang pekerja yang membantu Alphons di PT JKI. Mereka masih menjalani pemeriksaan, dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan