Polri enggan membeberkan motif dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette kepada publik. Motif kedua pelaku hanya akan dibuka dalam persidangan.
“Masih dalam pendalaman. Itu nanti dipersidangan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).
Menurut Argo, pemeriksaan ponsel kedua tersangka di Laboratorium Forensik (Labfor) juga belum kunjung rampung. Padahal pemeriksaan tersebut telah dilakukan sejak 31 Desember 2019.
Sebelumnya, Argo memang mengatakan pemeriksaan ponsel kedua tersangka masih menunggu antrean.
“Belum selesai,” tutur Argo.
Seperti diketahui, Tim Teknis pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menangkap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette pada tadi 26 Desember 2019. Kedua pelaku tersebut merupakan anggota polisi aktif di satuan kerja (Satker) Brimob.
Keduanya dikenakan Pasal 170 subsider 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Setelah kedua tersangka ditangkap, penyidik kemudian memeriksa Novel Baswedan untuk dimintai keterangan kronologi kejadian. Novel dicecar 56 pertanyaan oleh penyidik.