close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penangkapan terhadap dua perampok emas. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi penangkapan terhadap dua perampok emas. Foto: Pixabay
Nasional
Kamis, 11 Juli 2019 13:05

Polisi gagal boyong dua perampok emas 6 kilogram asal Malaysia

Kedua perampok akan terlebih dahulu diadili di Malaysia.
swipe

Tim gabungan dari Polresta Tangerang dan Polda Banten tidak berhasil membawa dua warga Malaysia bernama Muhammad Nazri Fadzil (26) dan Muhammad Nur Iskhandar (24). Keduanya diketahui terjerat hukum di Indonesia karena merampok emas hingga 6 kilogram di Balaraja, Tangerang, Banten beberapa waktu lalu. 

Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, mengatakan pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku setelah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia. Menurutnya, komplotan perampok lintas negara yang menggondol emas senilai Rp 1,5 miliar itu belum bisa diboyong ke tanah air karena memiliki catatan kriminalitas di Malaysia. Karena itu, kedua perampok ini belum bisa diadili di Indonesia.

“Kedua tersangka tidak dapat kami bawa ke Indonesia karena keduanya memiliki catatan kriminal di Malaysia. Mereka melakukan perampokan SPBU di daerah Kuala Lumpur dan Pahang pada 2 Juli 2019,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, saat menggelar konferensi pers di Tangerang, Banten, Kamis (11/7).

Menurut Sabilul, kedua perampok ini akan terlebih dahulu diadili di negara asalnya, Malaysia atas tindak pidana perampokan.Baru setelah itu penyidik Satreskrim Polres Metro Kota Tangerang  akan melakukan ekstradisi setelah kedua pelaku menjalani persidangan dan hukuman sesuai vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim Malaysia. 

“Jadi kami hormati dulu proses hukum Malaysia. Dan kami upayakan melakukan kerjasama dengan pemerintah Malaysia untuk ekstradisi setelah pelaku menjalani hukuman. Kami juga diterbitkan red notice kepada Interpol agar pelaku ditangkap interpol saat bepergian ke luar negeri,” ujarnya. 

Dalam penangkapan terhadap kedua perampok tersebut, kata Sabilul, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Itu di antaranya rekaman CCTV, korek api berbentuk senjata jenis revolver, korek api berbentuk senjata jenis baretta, 1 unit mobil Avanza wama putih tahun 2017 dengan nomor polisi B 2069 UFO, 6 buah baki emas, dan 34 dudukan gelang. 

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, diketahui fakta berikutnya bahwa sebelum melakukan perampokan di Toko Emas Permata pada Sabtu,15 Juni 2019, dua warga negari jiran ini melakukan aksi perampokan di SPBU Desa Sukamulya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat, 14 Juni 2019. 

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan