close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi korban kawin kontrak atau perdagangan orang./ Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi korban kawin kontrak atau perdagangan orang./ Foto: Pixabay
Nasional
Jumat, 28 Juni 2019 10:35

Polisi gagalkan tiga warga hendak kawin kontrak

Sebelum menikah, ada baiknya para wanita mempersiapkan diri dengan keahlian, pendidikan, dan keterampilan.
swipe

Polres Singkawang berhasil menggagalkan pengiriman tiga warga yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang di Kecamatan Singkawang, Kalimantan Barat. Ketiganya diduga hendak kawin kontrak dengan warga Tiongkok. 

KBO Satreskrim Polres Singkawang, Iptu Suprihatin, mengatakan pihaknya menggagalkan upaya tersebut setelah menangkap pelaku yang juga sebagai sopir ketika tengah membawa ketiga korban pada Selasa (25/6). Dalam melakukan operasi ini, pihaknya melibatkan Tim Unit Buser dan PPA Polres Singkawang.

“Anggota berhasil mengamankan seorang sopir sekaligus yang diduga sebagai pelaku TPPO berinisial NKN,” kata Iptu Suprihatin di Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat (28/6).

Suprihatin menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Ketika ditangkap, pelaku tengah membawa tiga penumpang dengan mobil yang diduga sebagai korban kawin kontrak dari Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur menuju ke Tiongkok untuk melaksanakan pernikahan.

"Namun sebelum sampai ke negara tujuan, polisi melakukan pencegatan terhadap mobil terduga tepatnya di daerah Sakok, Kecamatan Singkawang Selatan," ujarnya.

Saat ini, kata Suprihatin, penyidikan dan pengembangan kepada terduga pelaku masih dilakukan untuk menuntaskan permasalahan ini sampai ke akar-akarnya. Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu unit mobil warna hitam KB 1658 PB, satu bundel salinan KTP, KK, dan paspor. 

Kemjudian juga diamankan satu lembar tiket pesawat jurusan Pontianak-Jakarta atas nama Sella, Asen, dan A'on, serta uang tunai senilai Rp2 juta yang hanya tersisa Rp1,2 juta karena sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, terduga dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 UU No.21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Menanggapi kejadian tersebut, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, mengatakan sebelum menikah ada baiknya para wanita harus mempersiapkan diri dengan keahlian, baik dari segi pendidikan dan keterampilan. Serta juga harus bisa beradaptasi ketika sudah menikah dan tinggal di negeri orang.

"Dengan sudah ada kesiapan tersebut, saya yakin di mana pun kita berada, para wanita tidak mudah di intimidasi oleh siapa pun," kata Tjhai.

Menurut dia, seorang wanita harus bisa mandiri tanpa harus meminta-minta kepada suami. Namun, yang terpenting warga Singkawang jangan mudah percaya dengan segala bentuk bujuk rayu, apalagi dengan orang yang menjanjikan bisa membuat hidup jauh lebih baik.

"Karena di negara orang kita tidak tahu di sananya seperti apa," ujar Tjhai. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan