close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Barang bukti ratusan ganja. Dok: Dittipid Narkoba Bareskrim Polri
icon caption
Barang bukti ratusan ganja. Dok: Dittipid Narkoba Bareskrim Polri
Nasional
Senin, 11 Juli 2022 18:37

Polisi gagalkan upaya distribusi ratusan kilogram ganja

Narkoba itu disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak.
swipe

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menjegal upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 130 kilogram. Narkoba ini berasal dari jaringan Aceh-Lampung-Jawa Barat.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, informasi awal yang didapatkan merujuk pada wilayah Pelabuhan Bakauheni. Operasi akhirnya dilakukan pada Jumat (8/7).

"Tim gabungan berhasil menangkap dua orang laki-laki," kata Krisno dalam keterangannya, Senin (11/7).

Krisno memaparkan kedua tersangka berinsial Ds alias Ds (22) S (28). Keduanya kedapatan mengangkut ganja menggunakan truk nomor polisi BE 8313 JX dengan cara disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak.

Mereka mengaku diperintah seseorang atas nama EF (41). EF meminta Ds dan S untuk mengantar paket ganja dari Lampung ke wilayah Jawa Barat.

"Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap saudari Eva di Tangerang," ujar Krisno.

Krisno menyebut, penyidik menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 130 kilogram. Selanjutnya, barang bukti dan semua tersangka dibawa ke Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Rencana tindak lanjut mencari DPO inisial F dan ID dan menuntaskan penyidikan," ucap Krisno.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan