close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang polisi mengguyur air pada muka rekannya karena terdampak gas air mata saat kerusuhan terjadi di Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). / Antara Foto
icon caption
Seorang polisi mengguyur air pada muka rekannya karena terdampak gas air mata saat kerusuhan terjadi di Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). / Antara Foto
Nasional
Jumat, 24 Mei 2019 03:01

Polisi gandeng FPI antisipasi ricuh di Petamburan

Kepolisian menggandeng Front Pembela Islam (FPI) mengantisipasi potensi kericuhan di Petamburan, Jakarta Barat.
swipe

Kepolisian menggandeng Front Pembela Islam (FPI) mengantisipasi potensi kericuhan di Petamburan, Jakarta Barat.

Polres Jakarta Barat sedang menyelidiki latar belakang para pelaku ricuh 22 Mei 2019 yang menyerang Asrama Polri Petamburan, Jakarta.

"Kami juga akan mendalami apa latar belakang mereka. Apakah dari mereka ada yang residivis," ujar Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (23/5).

Kombes Hengki mengatakan bahwa beberapa pelaku ricuh 22 Mei di Petamburan dalam penyidikan petugas mengaku sebagai santri. Namun, pengakuan para pelaku ricuh tersebut dianggap meragukan.

"Yang kemarin ada yang mengaku santri. Kita lihat tampangnya, apakah seperti ini? Sebagian besar memiliki tato," ujar dia menambahkan.

Kombes Hengki menyebut, Polres Jakarta Barat melakukan pengamanan bersama ulama-ulama FPI, serta didukung masyarakat demi antisipasi pihak ketiga yang membuat kericuhan.

"Bahkan kami bersama Imam Besar FPI Jakarta. Kita bersama-sama karena dimungkinkan ada pihak ketiga yang berusaha menyusup di sini," ujar Kombes Hengki.

Setelah kericuhan di Asrama Polri Petamburan, anggota Polres Jakarta Barat menangkap 183 pelaku kericuhan.

Para pelaku tertangkap terdiri dari beberapa anggota kelompok yang berasal dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera, dan kelompok lainnya yang terkonsentrasi di Jakarta.

Para pelaku kericuhan Petamburan dikenakan Pasal 212 dan atau Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, pasal 170 KUHP tentang melakukan pengrusakan yang dilakukan selama bersama-sama, dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan