Polisi akan mengusut adanya anak di bawah umur yang menjadi korban kebakaran pabrik mancis atau korek api gas, di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6).
Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut adanya kemungkinan ditemukan pelanggaran mempekerjakan anak di bawah umur. Untuk mengusut dugaan itu, Polri bakal menggandeng institusi terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Kementerian Ketenagakerjaan setempat, kemudian juga KPAI," kata Dedi, di Humas Polri, Senin (24/6).
Polisi tengah mengembangkan kasus ini dengan mengulik keterangan saksi dan tersangka yang telah ditahan.
Kebakaran di pabrik mancis mengakibatkan 30 korban meninggal dunia. Dari 30 korban tersebut, lima di antaranya anak di bawah umur dan 25 lainnya adalah karyawan pabrik tersebut.
Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Burkhan, Lismawarni, dan Indra Warman. Ketiganya dikenakan Pasal 359 Jo 188 KUHAP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengupayakan bantuan untuk para korban kebakaran. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat Rina W Marpaung MAP melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Rusdan Pohan mengatakan telah berkirim surat dan menginformasikan Kementerian Sosial menyangkut tragedi kebakaran itu.
Rusdan juga mengaku telah melakukan kunjungan ke lokasi kebakaran, sekaligus mendata para korban. Kunjungan dilakukan bersama Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Marmin Meilala.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia bisa secepatnya sampai untuk kita salurkan kepada keluarga korban ataupun ahli warisnya, nantinya akan menerima Rp15 Juta per keluarga," katanya. (Ant)