Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Dalam rekonstruksi tersebut dilakukan 10 reka ulang adegan penyiraman.
“Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan-rekan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti di lokasi rekonstruksi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2).
Menurut Dedi, rekonstruksi tersebut dilakukan atas petunjuk JPU untuk menyempurnakan berkas yang telah dikembalikan usai pelimpahan tahap pertama.
Dedi mengatakan, dalam rekonstruksi dilakukan langsung oleh kedua pelaku. Sedangkan peran Novel Baswedan digantikan pemeran pengganti karena yang bersangkutan tengah berada di Singapura.
“Tersangka hadir. Kalau Novel memang sudah kami siapkan peran pengganti karena menurut kuasa hukumnya beliau ke Singapura,” ucapnya.
Meski dinyatakan polisi berada di Singapura, Novel sejatinya berada di dalam rumah. Kepada awak media Novel menyatakan bahwa ketidakikutsertaannya dalam rekonstruksi penyiraman air keras karena alasan kesehatan.
Novel menyebut, sejak Senin hingga Rabu lalu, ia memang pergi ke Singapura untuk melakukan perawatan matanya. Dokter menyarankan Novel untuk menjaga mata kanannya dari iritasi cahaya.
“Alasannya kesehatan, karena kan mata sebelah kiri saya memang sudah tidak bisa melihat. Lalu yang sebelah kanan sensitif dengan cahaya. Dokter menyarankan untuk benar-benar menjaganya,” ujar Novel.
Terkait dengan rekonstruksi yang dilakukan polisi, Novel enggan mengomentari adegan demi adegan yang diperagakan. Karena keterbatasan penglihatan, ia mengaku tidak melihat sosok kedua pelaku yang menyiramnya.
Ia mengutarakan, dalam reka ulang ini diharapkan tidak terjadi kesalahan yang akan mengakibatkan peristiwa tersebut menjadi kehilangan bagian pentingnya. Novel bahkan mengungkapkan agar tak ada pengorbanan pihak mana pun dalam mengungkap peristiwa yang dialaminya itu.
“Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan atau mengorbankan diri. Itu tidak boleh. Saya kira semua proses harus dilakukan secara objektif dan apa adanya untuk tujuan penegakan keadilan bagi saya,” tutur Novel.