close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo. Foto: polri.go.id/
icon caption
Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo. Foto: polri.go.id/
Nasional
Rabu, 09 November 2022 16:30

Polisi geledah kantor Pertamina Patra Niaga

Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM nontunai antara PT PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Pertamina Patra Niaga (PPN) hari ini, (9/11). Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM nontunai antara PT PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, ada tiga titik yang digeledah. Yaitu, kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga, kantor PT Pertamina Patra Niaga pada ruang informasi teknologi (IT) yang beralamat di Gedung Sopo Del Tower Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan, dan PT Asmin Koalindo Tuhup yang berada di Menara Merdeka.

“Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan Tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan,” katanya dalam keterangan, Rabu (9/11).

Tujuan penggeledahan untuk mencari barang bukti dan alat bukti lainnya. Harapannya penyidikan semakin terang-benderang dan penuntasan kasus dapat dilakukan.

“Tujuan daripada kegiatan penggeledahan adalah dalam rangka mencari barang bukti dan atau alat bukti lain guna membuat terang tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikannya oleh Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, Dittipidkor meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli BBM nontunai, antara PT PPN dengan PT AKT 2009-2012 dari penyelidikan ke penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Dedi, Senin (22/8).

Adapun dari perbuatan dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM nontunai antara PT PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp451,6 miliar

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan