Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap sejumlah titik yang disinyalir menjadi gudang penyimpanan pakaian bekas hasil impor. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait importasi pakaian bekas.
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penggerebekan dimulai dari ruko di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat. Total sembilan ruko yang dibongkar oleh kepolisian.
"Di sembilan ruko kami temukan adanya balpres dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 513 balpres," katanya dalam keterangan, Selasa (21/3).
Selain di sembilan ruko di Pasar Senen Blok III, Bareskrim Polri juga menggerebek gudang di Jalan Kramat Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut ditemukan sekitar 600 balpres.
"Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P," ujarnya.
Kedua lokasi tersebut saat ini telah diberi police line. Pihak kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan RW setempat.
"Saat ini untuk balpres yang ditemukan kami lakukan penyitaan," imbuhnya.
Selain di Pasar Senen, tim gabungan juga menggerebek dua gudang di Jalan Samudera Jaya, Bekasi. Di sana, polisi menyita 1.000 balpres dan gudang tersebut diberi police line.
Sebelumnya, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Kementerian Perdagangan melakukan ekspose dan pemusnahan barang impor hasil pengawasan. Sejumlah barang itu adalah pakaian, tas, dan sepatu bekas.
Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan mengatakan, impor barang bekas merupakam tindakan yang melanggar hukum. Apalagi terdapat 730 bal pakaian, sepatu dan tas bekas yang dimusnahkan dan nilainya mencapai Rp10 miliar.
“Bila keadaan tersebut tidak ditindak akan menjadi praktik korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat,” kata Novel kepada wartawan, Jumat (17/3).
Novel menyebut, ada pula kerugian terhadap masyarakat terkait penyakit yang mungkin dibawa dari komoditas sandang itu. Maka dari itu, perlu penindakan secara konsisten terhadap pemusnahannya.
“Belum lagi penyakit yang dibawa dari baju atau tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Novel menjelaskan larangan impor diberlakukan untuk kepentingan masyarakat dan menjaga perekonomian dalam negeri serta industri tekstil dan garmen.
"Apa yang dilakukan menurutnya tidak hanya di Riau. Ini bukan hal baru dan sudah lama terjadi. Upaya yang dilakukan bisa mengeliminir dan bisa mendorong agar praktik ilegal tidak terjadi," ujarnya.
Ditegaskannya, langkah ke depan butuh bantuan dukungan dari aparatur negara dan semua pihak untuk mencegah barang bekas impor masuk ke Tanah Air. Jika banyak terjadi akan merugikan masyarakat.