close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi uji tes sim. Foto: Istimewa
icon caption
Ilustrasi uji tes sim. Foto: Istimewa
Nasional
Rabu, 23 Februari 2022 18:49

Polisi godok aturan surat kendaraan bermotor diselaraskan dengan BPJS

Polri akan melakukan perubahan terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan khusus.
swipe

Polri masih menggodok penyelarasan aturan untuk pembuatan surat yang berkaitan dengan kendaraan bermotor nantinya akan menyertakan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Pembuatannya pun juga bersamaan dengan kementerian lain yang bersangkutan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres).

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kebijakan tersebut akan menyesuaikan untuk pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polri akan melakukan perubahan terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan khusus.

“Tentu dalam proses, itu kan harus ada tahapan, ini kan inpres baru keluar tentu seluruh kementerian akan melakukan hal yang sama,” kata Ramadhan, dalam konpers di RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Rabu (23/2).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi kebijakan tersebut berasal dari niat baik namun ditampilkan dengan cara yang buruk. Sebab, BPJS Kesehatan terkesan mau cuci tangan dari kegagalannya.

"Ini niat baik dengan cara yang buruk. Mestinya kegagalan BPJS jangan ditimpakan pada kementerian lain bebannya," ujar anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/2). 

Menurut Mardani, syarat memiliki BPJS Kesehatan untuk mengurus sejumlah dokumen justru bertentangan dengan ide Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mereformasi regulasi. Dalam sebuah pernyataan, Jokowi menegaskan tumpang tindih regulasi nasional harus segera dibenahi.

"Dan ini memperpanjang proses bisnis. Justru bertentangan dengan Pak Jokowi melakukan (reformasi) regulasi. Ini menambah regulasi," tutur anggota Komisi II DPR ini.

Di sisi lain, lanjut Mardani, ketentuan baru ini justru mengorbankan masyarakat.

"Kasihan masyarakat mesti menanggung beban yang tidak seharusnya. Dan akan diterapkan pada 1 Maret lebih berat lagi," kata Mardani.

Persyaratan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rencananya, aturan baru ini mulai Mulai 1 Maret 2022 .

Untuk diketahui, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diinstruksikan kepada kementerian terkait untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN. 

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres tersebut.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan