Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap industri rumahan narkoba liquid untuk rokok elektrik atau vape di wilayah Kembangan, Meruya, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MR. Sejumlah alat bukti turut diamankan, di antaranya berupa narkotika jenis sabu cair dalam liquid vape berjumlah 363 botol.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander mengungkapkan, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa bahan kimia yang diduga akan digunakan sebagai bahan baku untuk memproduksi ekstasi.
"Ada satu ember berisikan kurang lebih 20 kg sulfur dan juga campuran met (metamfetamina) atau pun juga sabu sebanyak 500 gram. Ini rencananya disiapkan untuk jadi narkotika jenis ekstasi," kata Dony dalam konferen pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (16/1).
Diungkapkan Dony, temuan bahan kimia yang diduga sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis ekstasi itu juga diikuti dengan penyitaan alat cetak, yang diduga disiapkan untuk memproduksi ribuan butir ekstasi. Selain itu, dari hasil pendalaman barang bukti, pihaknya juga menemukan sekitar 1.138 gram diduga sabu yang masih berada dalam kemasan.
"Nanti ini juga akan digunakan dalam proses pencampuran, pemuaian, membuat liquid dan juga membuat ekstasi," tutur Dony.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap jenis-jenis narkotika yang diproduksi oleh industri rumahan yang digerebek polisi pada Sabtu (14/1) lalu. Pendalaman ini dilakukan baik untuk sabu-sabu dalam jenis liquid, maupun ribuan butir ekstasi yang belum diproduksi.
"Untuk proses pembuatan ekstasi belum terlaksanakan, namun alat-alat sudah disiapkan, ini masih dalam proses pendalaman," ujar dia.
Dony menyebut, perbuatan pelaku merupakan tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat. Khususnya bagi yang menghirup langsung asap yang dikeluarkan dari vape yang mengandung liquid sabu buatan pelaku.
Namun, liquid vape berbahan sabu tersebut belum sempat diedarkan pelaku. Begitu juga dengan ekstasi dari sabu-sabu yang belum sempat diproduksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman seumur hidup dan maksimal pidana mati.
"Semua barang bukti yang kami sita, kami akan telusuri dengan koordinasi dan joint operation dengan Bea Cukai, untuk mengungkap jaringan internasional dari China, Iran, dan Hongkong yang masuk ke Indonesia," ujar Dony.