close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto ilustrasi/Alinea.id/Bagus Priyo.
icon caption
Foto ilustrasi/Alinea.id/Bagus Priyo.
Nasional
Jumat, 09 April 2021 09:07

Polisi harus tindak gerakan radikal melalui medsos

Polisi bisa menjerat pemilik akun medsos radikal dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
swipe

Penyebaran ideologi radikal yang memanfaatkan ruang media sosial. Selama ini, pemerintah hanya menutup akun yang terindikasi menyebarkan radikalisme. Itu tidak cukup. Polisi seharusnya memproses hukum orang-orang di balik media sosial radikal.

"Polisi wajib memproses hukum pihak-pihak yang menguasai dan memiliki atau pemilik akun medsos yang terindikasi menyebarkan paham radikal, terutama paham yang menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam kedaulatan negara," kata pakar hukum Petrus Selestinus kepada wartawan, Kamis (8/4).

Polisi bisa menjerat pemilik akun medsos radikal dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Pemblokiran itu baik sebagai langkah preventif tetapi juga harusnya ditindaklanjuti dengan langkah pemidanaan, karena hukum positif kita sudah mengaturnya," kata Petrus.

Polisi tidak harus menunggu pengaduan atau laporan masyarakat untuk memproses hukum pihak-pihak yang menguasai dan memiliki atau pemilik akun medsos yang terindikasi menyebarkan paham radikal. Polisi cyber memiliki kemampuan dan kewenangan untuk bertindak tanpa harus menunggu pengaduan masyarakat.

Jika hal itu dilakukan, Petrus menduga dampaknya bagi pencegahan penyebaran radikalisme dan terorisme akan cukup besar.

"Sekaligus mencegah meluasnya penyebaran paham radikal atau radikal terorisme yang sangat mengancam kedaulatan negara, kehormatan dan wibawa negara," tegas Petrus.

Sebelumnya, mantan narapidana teroris Haris Amir Falah menyebut, ada perubahan pola rekrutmen orang yang disiapkan melakukan aksi teror. Rekrutmen calon teroris tidak lagi melalui tatap muka, melainkan via media sosial.

Melalui media sosial, calon pengantin bisa melakukan dialog tanpa bertemu tatap muka dengan pembinanya. Sejumlah platform media sosial yang kerap dijadikan medium indoktrinasi serta rekrutmen teroris adalah Facebook dan Telegram.

Sedangkan Menkominfo Jhonny Plate mengatakan, Kementerian Kominfo mengawasi ruang siber menggunakan mesin crawling berbasis AI yang memantau akun dan konten-konten yang terkait dengan kegiatan radikalisme terorisme.

Kemenkominfo juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga serta stakeholder terkait lainnya terkait penyebaran konten radikalisme dan terorisme di medsos. Kominfo juga berupaya menyampaikan konten positif untuk memberi literasi kepada masyarakat.

"Hingga 3 April 2021, Kementerian Kominfo telah memblokir konten radikalisme terorisme 20.453 konten yang tersebar di situs internet, serta beragam platform media sosial," ujar Jhonny.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan