Polda Sumatra Barat menghentikan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatra Barat (BPBD Sumbar). Kasus tersebut dihentikan dalam status penyelidikan.
"Iya benar SP3 sudah diterbitkan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (23/6).
Satake menjelaskan, penyidik menghentikan kasus tersebut setelah memeriksa saksi. Gelar perkara pun telah dilakukan dengan hasil tidak adanya unsur pidana yang ditemukan.
Padahal, ada dugaan markup dana bansos yang ditemukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LPH BPK). "Ada 15 saksi diperiksa, satu di antaranya saksi ahli pidana dari Universitas Trisakti," tutur Satake.
Untuk diketahui, BPK mengeluarkan LHP atas pengelolaan dana Covid-19 di Sumbar pada Desember 2020. Dalam LHP Kepatuhan, BPK menduga adanya mark up dana dalam pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer. Dana penanganan Covid-19 di Sumbar senilai Rp490 miliar. Dugaan markup pembelian hand sanitizer senilai Rp49 miliar.