Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengingatkan para buruh untuk menghindari masuknya para penyusup dalam aksi unjuk rasa penolakan Perppu Cipta Kerja pada Sabtu, (14/1). Mereka tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, kepolisian tetap mengedepankan pengamanan secara preemtif dan preventif. Dengan begitu, dalam setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum sesuai dengan SOP yang ditetapkan.
“Kami berpesan kepada teman-teman buruh agar dapat menjaga kelompoknya sehingga aksi mereka tidak ditunggangi oleh kelompok-kelompok yang akan memanfaatkan kerumuman untuk membuat kericuhan,” kata Nurul, Kamis (12/1).
Kepada para buruh, kata Nurul, penyampaian aspirasi juga disampaikan sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Seperti pada Pasal 8 yang berbunyi ‘Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.’
“Bahwa teman-teman buruh pun harus mematuhi kaidah,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal membeberkan sedikitnya ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja. Aturan yang bakal menjadi pengganti Undang-Undang Cipta Kerja itu diteken dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada akhir tahun lalu.
“Kesembilan isu itu meliputi pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, buruh kontrak, pemutusan hubungan kerja atau PHK, tenaga kerja asing atau TKA, sanksi pidana, waktu kerja, dan pengaturan cuti,” ujar dia lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (10/1).
Poin pertama yang mendapat penolakan keras dari para buruh yakni pengaturan mengenai penetapan upah minimum yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Aturan mengenai upah minimum diatur dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja.
Hal yang menjadi penolakan adalah variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan indlasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu. Namun, penjelasan soal indeks tertentu, seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya tidak dijelaskan secara rinci.
Berkaca pada masa pandemi, semua perusahaan mengalami penutunan kinerja tetapi tidak berlaku di perusahaan farmasi. Oleh sebab itu, hitungan rigid mengenai penentuan upah minimum dan mengikuti pertumbuhan ekonomi harus disertakan.
Persoalan upah minimum yang menjadi sorotan dalam pasal 88 Perppu Ciptakerja adalah penetapan upah minimum kab/kota (UMK) yang disebutkan bahwa ‘dapat diputuskan oleh gubernur’.
Hal ini pun melahirkan kekhawatiran dengan ketentuan tersebut, misalnya ketika terjadi pergantian gubernur, aturan akan berubah. Bahkan, bisa dijadikan ‘celah’ bagi gubernur untuk bisa tidak menetapkan kenaikan upah minimum.
Pasal 64 sampai pasal 66 juga disorot oleh buruh perihal alih daya atau outsourcing. Hal ini karena Perppu Cipta Kerja tidak menerangkan secara jelas jenis-jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.
Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya menjelaskan bahwapekerjaan alih daya atau outsourcing membatasi lima jenis pekerjaan, yaitu sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan.