Polda Metro Jaya menetapkan Penasihat Hukum Kivlan Zen, Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka tersebut. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan memanggil Eggi Sudjana sebagai tersangka pada Senin (13/5) pukul 10.00 WIB.
"Betul akan dipanggil sebagai tersangka," tuturnya, Kamis (9/5).
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana makar karena sempat menghasut masyarakat untuk ikut aksi people power. Kendati demikian Argo tidak menyebutkan sejak kapan Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari laporan relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) bernama Supriyanto di Bareskrim Polri. Laporan pada Jumat (9/4) itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Selain itu Eggi juga dilaporkan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4). Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Seperti diketahui setelah pemerintah dan kepolisian menegaskan mengenai penindakan kasus makar, selain Eggi Sudjana telah dilaporkan juga mantan Mayjen TNI Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiun. Kendati demikian laporan keduanya masih diproses oleh Bareskrim Polri.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Eggi Sudjana Pitra Romadoni, malah mempertanyakan berubahnya pasal yang diajukan penggugat. "Yang dilaporkan tentang menghasut, tiba-tiba polisi merubahnya menjadi makar. Ada apa ini?," tanya dia.
Pitra pun mencurigai ada sesuatu di balik itu. Apalagi Eggi belum sekalipun datang untuk memberikan keterangan kepada polisi. Sejumlah saksi ahli yang diajukan tim pengacara juga belum diproses oleh polisi untuk memberikan keterangan yang meringankan.
"Jangan salah satu pihak saja. Kami akan melakukan perlawanan, salah satunya dengan mengajukan praperadilan. Perlu digarisbawahi Eggi tidak takut pada ini asalkan prosesnya benar," tutur dia.