Kepolisian telah melakukan pengawalan terhadap 52 warga negara (WN) China yang ditangkap dalam kasus penipuan (fraud) internasional. Pengawalan ditujukan untuk upaya deportasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro mengatakan, masih ada tiga orang lainnya yang belum menjalani deportasi. Mereka belum selesai dalam penyelesaian dokumen.
“Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional,” katanya dalam keterangan, Jumat (26/5).
Upaya deportasi dilakukan dalam tiga kloter dengan keberangkatan pertama bersama delapan orang. Kedua, ada 13 orang, dan terakhir 31 WN China pada keberangkaan ketiga.
Ia menegaskan, deportasi ini merupakan ranah dari imigrasi. Pihaknya hanya melakukan pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku fraud ini berjalan lancar.
Djuhandhani menyebut, mereka melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi. Seakan menjadi seperti sindikat dan melakukan pemerasan terhadap para korban.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 55 WNA di Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Jakarta Timur (Jaktim). Puluhan warga asing itu ditangkap karena diduga terlibat penipuan atau fraud jaringan internasional via media elektronik.
Djuhandhani saat itu menjelaskan, juga menangkap enam warga Indonesia terkait kasus ini. Para pelaku diduga menipu dengan modus, salah satunya, mengaku sebagai polisi dan memeras korban.
"Kemudian warga negara asing itu 55, di mana 50 laki-laki dan lima perempuan. Kemudian warga negara Indonesia lima laki-laki dan satu perempuan," kata Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (5/4).
Djuhandhani menyebut, para pelaku diduga melakukan penipuan menggunakan media elektronik jaringan internasional atau illegal access; dan atau menggunakan dokumen perjalanan visa yang tidak sah, atau tindak pidana pemalsuan visa tanda masuk atau izin tinggal, dan atau menyalahgunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal.
"Yang dilakukan para tersangka ini semacam kalau di kita menipu dengan telepon mengaku sebagai polisi. Kadang-kadang minta tebusan, perbuatan-perbuatan seperti itu yang dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, para pelaku ini hanya menargetkan korban yang berada di luar negeri. Di antaranya, lanjut Djuhandhani, warga Singapura hingga Thailand.
"Dikarenakan ini TKP-nya memang di Indonesia, namun korban korban ada yang dari Singapura, ada yang dari Thailand, ada yang di China, dan sampai saat ini belum ada laporan atau pun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka," ucap dia
Usai ditangkap, 55 WNA tersebut diserahkan Bareskrim ke Imigrasi. Bareskrim lalu mengawal pemulangan para pelaku ke negara asal mereka dan memastikan paspor milik para pelaku telah dicap oleh pihak Imigrasi.