close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi menggiring BBP (tengah), tersangka kasus berita hoax saat Rilis berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Polri mengatakan BBP yang ditangkap atas dugaan pembuat konten hoaks 7 kontainer s
icon caption
Polisi menggiring BBP (tengah), tersangka kasus berita hoax saat Rilis berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Polri mengatakan BBP yang ditangkap atas dugaan pembuat konten hoaks 7 kontainer s
Nasional
Rabu, 09 Januari 2019 22:27

Aktor intelektual hoaks surat suara tercoblos dikejar polisi

Untuk mengungkap aktor intelektual hoaks surat suara tercoblos dibutuhkan jejak komunikasi.
swipe

Pihak kepolisian berkomitmen bakal terus mengejar aktor intelektual di balik pembuatan dan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait 70 juta surat suara tercoblos untuk pasangan Jokowi-Maruf di Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

"Aktor intelektualnya masih terus didalami dulu," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1).

Dedi menjelaskan, untuk mengungkap aktor intelektualnya dibutuhkan jejak komunikasi meskipun gawai serta nomor SIM milik tersangka telah dibuang. Ia mencontohkan, sebelum menetapkan tersangka BBP sebagai pembuat konten hoaks surat suara sudah dicoblos, pihak kepolisian memerlukan hasil analisis dan alat bukti yang sangat matang.

“Suara dalam rekaman benar-benar dipastikan kecocokannya dengan tersangka sebelum ditetapkan. Sama dengan calon tersangka yang lain demikian. Artinya harus ada analisa yang sangat matang dan juga proses pembuktian ilmiah harus clear. Apalagi itu jejak digital bukan sembarangan," kata Dedi Prasetyo.

Terkait tersangka yang merupakan relawan salah satu capres, Dedi menegaskan, polisi tidak melihat keterkaitan BBP kepada salah satu kubu. Sejauh ini pihak kepolisian masih berpatok pada penegakan hukum dari perbuatan yang dilakukan tersangka.

Dengan penangkapan BBP, hingga kini sudah ada empat tersangka kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tersebut. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang sama. Mereka antara lain HY yang ditangkap di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. 

Namun demikian, kata Dedi, polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka lantaran hanya turut menyebarkan berita hoaks tersebut. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan