close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi bom. Foto: Ist
icon caption
Ilustrasi bom. Foto: Ist
Nasional
Selasa, 01 Januari 2019 18:17

Polisi kejar pelaku teror bom palsu di RS Fatima Cilacap

Di dalam kardus terbungkus plastik terdapat tiga pipa paralon, kabel berwarna merah dan biru, baterai, 44 buah paku, serta sebuah jam kecil
swipe

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku teror bom palsu atau fake bomb di depan pintu masuk Rumah Sakit Fatima, yang letaknya tidak jauh dari markas Polres Cilacap, Jawa Tengah.

“Kapolda sudah memerintahkan agar kasus ini diselidiki,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol.Agus Triatmaja di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (1/1).

Menurut Agus, bom palsu tersebut tidak diletakkan di Mapolres Cilacap. Melainkan di trotoar RS Fatima. Ia menuturkan pengungkapan dugaan ancaman bom tersebut bermula dari laporan seseorang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Cilacap pada Selasa dini hari.

Pelapor yang mengaku sebagai pengunjung RS Fatima itu, kata Agus, menemukan sebuah kardus yang terbungkus plastik berwarna kuning tergeletak di depan pintu masuk rumah sakit. Setelah diperiksa, di dalam kardus tersebut terdapat tiga pipa paralon, kabel berwarna merah dan biru, baterai, 44 buah paku, serta sebuah jam kecil.

“Dari keterangan unit Gegana yang diterjunkan, tidak ditemukan adanya detonator. Selain itu juga tidak ditemukan bahan peledak,” katanya.

Menurut Agus, di dalam bungkusan itu hanya ditemukan semen putih dan pecahan genting. Selain itu, lanjut dia, benda mencurigakan tersebut juga tidak terangkai seperti sebuah bom.

"Sementara belum bisa dikatakan sebagai bom, untuk kepastiannya harus menunggu hasil labfor," katanya.

Ancaman terror bom menjelang tahun baru tak hanya terjadi di Cilacap, tetapi juga di Nusa Tenggara Timur. Seorang berinisial EB yang berusia 26 tahun dibekuk Polda NTT pada Senin (31/12)lantaran menyebarkan ancaman bom melalui media sosial. 

"Penyebar ancaman sekaligus penyebar hoaks sudah kita amankan kemarin jelang perayaan malam tahun baru," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Pihak kepolisian NTT menangkap EB setelah sebelumnya tersebar berita ancaman mengenai bom melalui salah satu grup Facebook di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bernama Viktor Lerik.

EB yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu mengunggah kalimat berupa ajakan ke warga NTT yang ada di grup Facebook tersebut mengenai teror bom di Kota Kupang.

"EB diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan maksud mengancam melalui media sosial untuk membuat resah masyarakat," ujar dia.

Sampai saat ini tersangka masih berada di Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon seluler. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 27 UU No.19 tahun 2016 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan