Polres Garut tengah melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku penanam pohon ganja di lahan hutan kawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Untuk kepemilikan, kami sedang melakukan penyelidikan yang intensif," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan di Garut, Jawa Barat, pada Minggu (20/1).
Sejauh ini, Cepi menuturkan, kepolisian baru mengamankan 30 pohon ganja usia tanam sekitar dua bulan yang diambil dari areal hutan Gunung Guntur, Kecamatan Taragong Kaler, Garut, Jawa Barat.
Terkait siapa yang menanamnya, kata dia, polisi masih mencarinya dengan informasi dan keterangan saksi yang dikumpulkan di tempat kejadian perkara. "Jadi belum mengarah siapa pemilik dan yang menanam pohon itu," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Cepi menyampaikan, tanaman tersebut berdasarkan hasil tes secara manual dinyatakan sebesar 70% merupakan jenis tanaman ganja.
Namun, agar lebih akurat, kata dia, tanaman ganja itu akan diperiksa kembali oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang nantinya menjadi bahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"70% dipastikan tanaman ganja, namun besok (Senin) kita mau memastikan secara pasti ke Puslabfor Polri," ujarnya.
Sebelumnya, warga yang sedang memburu di hutan menemukan sejumlah pohon ganja yang tumbuh di kaki Gunung Guntur Blok Cilengsing atau Blok Batu Bilik, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu (15/1).
Selanjutnya, polisi bersama TNI yang mendapat informasi dari masyarakat soal temuan itu menuju lokasi ladang ganja yang dimaksud. Lalu, mengamankan tanaman ganja itu pada Sabtu (18/1).
Seluruh tanaman ganja itu telah dibawa ke Markas Polres Garut untuk dijadikan barang bukti dan pengembangan lebih lanjut. (Ant)