Kepolisian Resor Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan menelusuri oknum yang mengunggah ke media sosial, terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Cianjur yang memiliki hak pilih dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019. Sebab, informasi itu merupakan berita bohong alias hoaks.
“Adanya kabar mengenai WNA yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai peserta Pemilu 2019, hal tersebut merupakan berita yang tidak benar atau hoaks,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah di Cianjur, Jawa Barat.
Soliyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke kantor Keimigrasian dan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, terkait adanya WNA sebagai Tenaga Kerja Asing TKA yang memiliki KTP elektronik (KTP-el).
Setelah mendapatkan konfirmasi dari kedua intansi tersebut, WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) adalah yang sudah berusia 17 tahun. WNA tersebut wajib memilik KTP karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Setelah menerima adanya hal itu, kami langsung melakukan konfirmasi ke pihak KPU Cianjur terkait kebenarannya, setelah ditelusuri merupakan kesalahan dalam menginput data," ujar Soliyah.
Selanjutnya, kata dia, pihak kepolisian akan menelusuri penyebar berita bohong terkait WNA yang dikabarkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 itu. Untuk menelusuri pelakunya, kepolisian akan mengerahkan Cyber Patrol yang dimiliki Polres Cianjur dan berkoordinasi dengan Cyber Mabes Polri.
“Kami akan menelusuri pelaku yang memviralkan berita yang tidak sesuai dengan fakta itu," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong Komisi Pemilihan Umum dan Disdukcapil untuk menyinkronkan kembali data yang salah tersebut, agar di kemudian hari tidak terjadi kesalahan data pemilih untuk Pemilu April 2019.
Sementara Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasi, terkait beredarnya kabar warga asing yang memiliki KTP el masuk DPT pada Pemilu 2019 merupakan informasi tidak benar lantaran ada kekeliruan dalam penginputan.
“KTP el untuk warga negara asing atas nama Guohui Chen asal Cianjur yang sempat viral di media sosial itu memang asli. Namun, terkait namanya masuk dalam DPT karena ada kekeliruan penginputan nomor induk kependudukan,” kata Zudan.
Zudan menjelaskan, nomor induk kependudukan atas nama Guohui Chen memang asli. Ada pun yang keliru adalah data di DPT. Sebab, yang masuk DPT itu sebetulnya warga atas nama Bahar, namun NIK yang masuk atau terdaftar milik Chen.
Zudan mengungkapkan, untuk DPT Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU yakni NIK bernomor 3203012503770011 atas nama Bahar. Ia ternyata masuk dalam daftar pemilih atau DP4 pada Pemilu 2019.
“Yang nyoblos tetap Pak Bahar , karena syarat untuk mencoblos dalam kriteria pertama adalah harus WNI. Inilah konfigurasi yang harus saya jelaskan. Jadi, NIK Bahar tak berubah,” ujarnya. (Ant)