Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada siang hari tadi, Jumat (4/5). Kedatangannya ke Bareskrim diakui untuk mengambil barang bukti dalam kasus penodaan terhadap Pancasila, lambang negara, serta pencemaran nama baik yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu.
“Kebetulan kami dateng ke Bareskrim untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung,” katanya pada Alinea.
Menurutnya, status perkara tersebut sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian. Hal itu menandakan, kasus yang menjerat Rizieq dalam pasal 154 (a) dan 320 KUHP sudah dihentikan.
Sugito menyampaikan, dikeluarkannya SP3 oleh kepolisian dikarenakan dalam prosesnya, kasus tersebut tidak memenuhi unsur sangkaan pidana. Keterangan saksi dan para ahli pun menguatkan tidak terpenuhinya unsur tuduhan terhadap Rizieq.
“Ya kalau ini kan ceramah biasa dan itu mengkritisi masalah Pancasila. Kalau mengkritisi terhadap pancasila itu kan BPUPKI juga dulu dikritisi. Kalau Piagam Jakarta sila ketuhanan yang maha esa di atas, kalau menurut versi Bung Karno itu kan di bawah,” katanya.
Barang bukti yang diambil Sugito adalah tesis Rizieq dan video utuh ceramah ulama besar FPI di Bandung, yang menurut penjelasaan Gito, sudah dipotong oleh seseorang. Kasubdit 1 Bareskrim, Kombes Pol Dadi Hartadi pun membenarkan adanya SP3 tersebut.
"Saya membenarkan apa yang disampaikan lawyer FPI. Tadi memang lawyer menemui Pak Direktur, lalu mengambil barang bukti berupa tesis dan rekaman video Habib Rizieq,” tutur Dadi.
Humas Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin pun menganggap sudah seharusnya kasus Rizieq diberikan SP3. Novel bahkan menyatakan seharusnya seluruh kasus yang ditujukan kepada pimpinan FPI itu diberikan SP3 karena penuh dengan unsur rekayasa.
Novel juga menambahkan, Rizieq akan kembali ke Indonesia apabila seluruh kasusnya sudah dihentikan oleh pihak kepolisian. Itu merupakan bentuk dari perlawanan Rizieq atas hukum yang tidak adil kepada dirinya.
“Tidak akan pulang, karena Habib Rizieq Shihab ini korban yang tidak mau dizalimi atas ketidakadilan di Indonesia atau arogansi penguasa,” kata Novel di gedung Bareskrim Mabes Polri.
Rizieq sendiri ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas perkara dugaan kasus pornografi pada 26 April 2016. Ia juga diduga melakukan penistaan pada Pancasila dan pencemaran nama baik, sebelum bertolak ke Arab Saudi untuk mencari suaka.