close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) didampingi Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembobolan kartu kredit perbankan
icon caption
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) didampingi Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembobolan kartu kredit perbankan
Nasional
Sabtu, 11 April 2020 15:53

Polisi kembali ciduk dua pelaku vandalisme di Kota Tangerang

Para pelaku sengaja membuat masyarakat resah di tengah pandemi Covid-19.
swipe

Kepolisian kembali menciduk dua pelaku vandalisme berisi konten provokatif saat pandemi Covid-19 di Kota Tangerang, Banten. Dua orang itu, berinisial RH dan RJ, ditangkap di Bekasi, Jawa Barat dan Tangerang, dini hari tadi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, keduanya merupakan admin grup WA dan Telegram kelompok itu yang dipergunakan untuk merencanakan aksi vandalisme.

"Selain tiga orang yang telah kami tangkap, dari hasil pengembangan ditangkap dua orang berinisial RH dan RJ di Bekasi dan Tangerang," ucap Nana dalam keterangan resmi melalui media daring, Sabtu (11/4).

Nana membeberkan, kelompok tersebut juga telah merencanakan aksi vandalisme di sejumlah daerah Pulau Jawa dan Kalimantan pada 18 April 2020. Kelompok ini, kata Nana, merupakan kelompok Anarco.

"Jadi ini, merupakan kelompok Anarco yang melakukan penyemprotan di empat titik dengan menggunakan pilok dan biasa membuat onar," ujar Nana.

Berdasar pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka menyatakan motif di balik aksi vandalisme tersebut untuk memprovokasi masyarakat di tengah kondisi kepanikan karena Covid-19. 

"Motif mereka melakukan vandalisme, karena tidak puas dengan tindakan pemerintah. Memanfaatkan situasi yang saat ini, di mana masyarakat resah dan mengajak keonaran," tutur Nana.

Nana mengaku, tengah mencari pelaku dan pihak yang mengarahkan kelompok ini. Sementara itu, para pelaku yang sudah tertangkap dikenakan Pasal 14 dan/atau 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP tentang membuat onar dengan membuat berita bohong yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, aksi vandalisme bertuliskan "Sudah krisis saatnya membakar", "Mati konyol, apa mati melawan", dan "Kill the rich" terjadi pada Kamis (9/4) di Tanggerang Kota. Atas aksi itu ditangkap orang pelaku bernama Alfah, Rizky dan Rio.

 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan