Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 pada hari ini (29/7).
Meski dipanggil, Kasubdi Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan mengatakan Ahmad Fanani belum mengonfirmasi kehadirannya dalam panggilan kedua hari ini. Namun ia berharap Ahmad Fanani akan kooperatif.
"Siapa tahu nanti kooperatif,” ujar Bhakti saat dihubungi, Senin (29/7).
Pada panggilan pertama Ahmad Fanani juga tidak memenuhi panggilan penyidik, namun Polisi belum akan melakukan penjemputan paksa. Bhakti menambahkan kalau penyidik tidak dapat langsung menahan Ahmad Fanani jika hadir dalam pemeriksaan nanti.
"Kami belum bisa menahan, karena dia belum pernah diperiksa sebagai tersangka," kata Bhakti.
Penyidik juga belum dapat melakukan penahanan lantaran dalam kasus tindak pidana korupsi berbeda dengan kasus tindak pidana umum. Menurutnya dalam kasus tindak pidana korupsi, penyidik memang membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan penahanan.
"Kalau kejahatan kerah putih agak unik, sampai sekarang saja kan Fanani tidak merasa sudah buat kejahatan. Dalam pidana umum jelas, maling kelihatan maling, membunuh kelihatan membunuh," tutur Bhakti.