close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya di kasus pelanggaran prokes/Foto Humas Polri.
icon caption
Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya di kasus pelanggaran prokes/Foto Humas Polri.
Nasional
Senin, 25 Oktober 2021 08:22

Polisi kembali periksa Rachel Vennya di kasus pelat mobil

Polda Metro usut kepemilikan pelat kendaraan RFS dan RFN milik Rachel Vennya.
swipe

Selebgram Rachel Vennya akan kembali menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Kali ini bukan untuk kasus pelarian dari karantina Wisma Atlet, tapi terkait penggunaan pelat kendaraan menyerupai nomor khusus kedinasan pemerintah.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan, pemeriksaan akan dilaksanakan hari ini, Senin (25/10), di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan akan dilakukan untuk mengetahui bagaimana Rachel Vennya memperoleh pelat RFS dan RFN tersebut. "Rencana jam 10 atau 11," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (25/10).

Rachel Vennya, kata Argo, juga akan dimintai keterangan terkait ketidakcocokan data kendaraan dengan kondisi fisiknya. Berdasarkan data kepolisian, plat nomor yang digunakannya berwarna putih bukan hitam seperti saat digunakan pada pemeriksaan beberapa hari lalu.

"Makanya kami panggil klarifikasi, kami minta penjelasan, kami cek keabsahan dokumen, kami cek kendaraan, kecocokan nomor rangka nomor mesin," ucap Argo.

Dia menegaskan, perubahan warna kendaraan seharusnya diimbangi dengan perubahan dokumen. Apabila Rachel Vennya menggunakan pelat yang sebenarnya diganti dari kendaraan lainnya, hal itu merupakan pelanggaran aturan lalu lintas.

"Ada namanya proses ubah bentuk ganti warna. Jadi, nanti di STNK diganti STNK-nya misalnya hitam ke putih, putih ke hitam nanti STNK pun juga berubah," ujarnya.

Sebelumnya, Rachel Vennya beserta pacarnya Salim Nauderer menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan melarikan diri dari ketentuan karantina, Kamis (21/10/2021).

Rachel Vennya hanya menjalani karantina tiga hari usai bepergian ke Amerika Serikat. Padahal, ia seharusnya menjalani karantina selama delapan hari di RSDC Wisma Atlet. Temuan hasil pengusutan menyatakan, Rachel Vennya melarikan diri dari lokasi karantina dengan bantuan oknum anggota TNI berinisial FS. Proses sanksi FS pun dilakukan oleh internal TNI.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan