close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polresta Serang Kota. Dok Polda Banten
icon caption
Polresta Serang Kota. Dok Polda Banten
Nasional
Kamis, 14 Juli 2022 18:41

Polisi kirim berkas perkara Nikita Mirzani ke Kejaksaan

Mekanisme keadilan restoratif belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
swipe

Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas perkara tersangka Nikita Mirzani (36) kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/7). Kini penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara tersebut.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Panggilan terhadap Nikita sebagai tersangka dijadwalkan pada hari Jumat (20/6) hingga pergantian pada Rabu (6/7).

"Namun NM tidak juga hadir didepan penyidik,” kata Shinto dalam keterangan, Kamis (14/7).

Shinto juga menjelaskan Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan keadilan restoratif terhadap perkara ini sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Beretika untuk wujudkan ruang digital Indonesia yang Bersih, Sehat, Produktif.

"Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” ujar Shinto.

Shinto menerangkan, mekanisme keadilan restoratif belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor.

"Meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan Pelapor, namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” jelas Shinto.

"Penyidik akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” tutup Shinto.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan