close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto. Dok. Humas Polda Sulteng.
icon caption
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto. Dok. Humas Polda Sulteng.
Nasional
Selasa, 15 Februari 2022 15:48

Polisi klaim pengamanan unjuk rasa di Parigi Moutong sesuai SOP

Polisi menyebut, pemblokiran jalan sudah menimbulkan kemacetan 10 kilometer.
swipe

Polisi mengklaim penanganan aksi unjuk rasa berujung pemblokiran jalan di Desa Sinei, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Sebagaimana diketahui, dalam aksi unjuk rasa itu seorang pedemo tewas tertembak dari bagian belakang. Korban bernama Faldi alias Aldi (21).

"Secara Umum dalam melakukan tindakan tegas untuk membubarkan pemblokiran jalan, kepolisian sudah sesuai SOP. Saya ulangi, secara umum kepolisian sudah sesuai SOP," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (15/2). 

Menurutnya, sebelumnya Kapolres Parigi Moutong dalam arahannya kepada personel pengamanan unjuk rasa juga meminta untuk tidak membawa senjata. Oleh karenanya, dia meyakini jika timah panas itu berasal dari senjata anggota pengamanan, maka ada pelanggaran dari jajaran Polres Parigi Moutong.

"Tetapi (kalau) ada pelanggar SOP, jadi bukan kepolisiannya, tetapi ada yang tidak patuh dengan SOP. Jadi, secara umum sudah sesuai SOP, tetapi ada beberapa anggota yang tidak patuh SOP," tutur Didik.

Didik menambahkan, aksi unjuk rasa sendiri sudah yang ketiga kalinya dilakukan. Saat unuk rasa pertama dan kedua, kata Didik, polisi masih bisa bernegosiasi dengan pihak peserta unjuk rasa. Kemudian, unjuk rasa yang ketiga, pada Sabtu (12/2) kepolisian tidak berhasil melakukan negosiasi dengan peserta aksi hingga melakukan pemblokiran jalan.

"Jadi perlu digarisbawahi, kepolisian tidak pernah mempermasalahkan dengan izin tambang, tetapi yang dipermasalahkan adalah menutup akses jalan karena jalan itu satu-satunya akses untuk ke Sulawesi Tengah, ke Gorontalo sampai ke Sulawesi Utara atau Menado," ujarnya.

Lebih lanjut dia menyatakan, sudah empat kali negosiasi pembukaan jalan yang diblokir dilakukan. Kendati demikian, peserta unjuk rasa bersikeras tetap menutup jalan tersebut.

Dia juga menegaskan, pemblokiran jalan akan menyebabkan kemacetan karena pengendara tidak bisa melewati jalan alternatif lain yang sudah padat. Apabila saat itu pemblokiran jalan tidak diselesaikan, maka akan terjadi kemacetan panjang. 

"Kemarin sudah hampir 10 Km baik yang dari arah Sulawesi Tengah atau yang akan menuju ke Sulawesi Tengah. Kalau itu tidak dibuka maka akan terjadi konflik baru antara pengguna jalan dengan masa pemblokir jalan," ucapnya.

Untuk diketahui unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan yang terjadi pada Sabtu (12/2) terjadi di Desa Sinei Kec. Tinombo Selatan Kab. Parimo. Polisi harus melakukan tindakan tegas karena pemblokiran jalan telah berlangsung selama 12 jam dan menimbulkan kemacetan sepanjang 10 Kilometer.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan