close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3)./ Antara Foto
icon caption
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3)./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 27 Maret 2019 16:22

Polisi lakukan pemberkasan, perkara Jokdri segera masuk babak baru

Jika pemberkasan rampung, polisi akan melimpahkannya pada pihak kejaksaan.
swipe

Penanganan kasus dugaan penghancuran barang bukti pengaturan skor pertandingan sepak bola, yang menjerat mantan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, segera memasuki tahap baru. Sebab menurut Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono, penyidik tengah melakukan pemberkasan dalam kasus ini.

"Berkaitan dengan pemeriksaan terhadap tersangka Jokdri, saat ini masih dilakukan pemberkasan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/3).

Dia menjelaskan, pemberkasan dilakukan karena penyidik menilai fakta dan bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini telah mencukupi. Karena itu, polisi tidak akan lagi melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Selain itu, barang bukti yang telah diamankan juga tengah dipilah untuk masuk dalam berkas sehingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

"Artinya bahwa sementara ini, untuk pemeriksaan saksi-saksi yang lain sudah cukup ya. Saat ini kita sedang lakukan pemilihan antara bukti materil dan formil," ucap Argo.

Pada perkembangan lain, Argo menjelaskan pihaknya telah melayangkan berkas perkara kasus dugaan pengaturan skor sepak bola dengan tersangka Vigit Waluyo ke Kejaksaan Agung.

"Satgas Antimafia Bola kemarin tanggal 25 Maret 2019, sudah mengirimkan berkas perkara vigit waluyo ke Kejaksaan Agung," ucapnya.

Argo menyebut berkas Vigit Waluyo yang dilimpahkan ke kejaksaan itu merupakan berkas tahap pertama. Nantinya, berkas tersebut akan dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dinilai kelengkapannya.

"Nanti ya, selanjutnya tunggu jawaban JPU," ujar Argo.

Secara keseluruhan, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia. Sejumlah nama petinggi PSSI ikut terseret menjadi tersangka, yakni anggota Komite Eksekutif (exco) PSSI yang sekaligus Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih. Selain itu, Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono juga ikut menjadi tersangka.

Kemudian, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggungjawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu, mantan anggota Komite Wasit Priyanto, dan anak Priyanto, Anik Yuni Artika Sari.

Selanjutnya empat perangkat pertandingan Persibara melawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI), dan mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Hidayat.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan