Kepolisian sedang melengkapi pemberkasan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran PT Jakpro pada 2015-2018. Penyidik telah menetapkan dua tersangka pada bulan lalu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 15 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua orang itu adalah AH mantan Dirut PT. Jakpro dan Komisaris PT. JIP (Jakarta Infrastruktur Propertindo) anak perusahaan Jakpro, periode 2015 sampai 2017 dan LLM mantan Direktur Keuangan PT. Jakpro dan Komisaris PT. JIP (Jakarta Infrastruktur Propertindo) anak perusahaan Jakpro, periode 2015 sampai 2018.
“Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum,” katanya kepada wartawan, Senin (7/8).
Kasus ini menunjukkan adanya penyelewengan dalam kelola anggaran PT. Jakpro yang bersumber dari PMD Pemprov DKI Jakarta. Anggaran ini digunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015 sampai 2018 dan pengadaan barang dan jasa infrastruktur GPON (gigabite pasive optical network) 2017 sampai 2018 oleh PT. Jakarta Insfrastruktur Propertindo (anak usaha PT. Jakpro).
“Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.312.379.671.113,- (terdiri dari KN Menatel Rp.240.873.945.116,00 + KN GPON Rp.71.505.725.997,00),” ujarnya.
Kasus ini berangkat dari 2015. Saat itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan alokasi anggaran sebesar Rp1,5 triliun berupa penyertaan modal daerah (PMD) Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakpro. Alokasi anggaran disetujui dan dicairkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2698 Tahun 2015 tentang Pencairan PMP PT Jakpro.
Ada 12 kegiatan rencana investasi dalam dana penyertaan modal pemerintah (PMP) pada 2015 sebesar Rp1,5 triliun. Salah satunya capex (capital expenditure) inbreng.
Dua tahun kemudian, PT JIP mengajukan pinjaman modal kerja untuk pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON kepada PT Jakpro. Pinjaman modal itu bersumber dari dana alokasi capex inbreng PMP Pemprov DKI dengan realisasi Rp115.395.000.000. Tahun berikutnya, PT JIP kembali mengajukan pinjaman modal kerja sebesar Rp118.341.000.000.
Dalam pelaksanaannya, PT JIP melakukan perjanjian kerja sama pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON pada 2017 dan 2018 dengan para penyedia barang/jasa. Penyedia barang/jasa yang dimaksud pada 2017 adalah PT Ardena Cakra Buwana (ACB). Sementara penyedia barang/jasa pada 2018 adalah PT ACB, PT Iskom Kreatif Prima (IKP), PT Towerindo Perkasa Inti (TPI).
Dalam prosesnya, Karopenmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Rusdi Hartono menyebut, penyimpangan disebut terletak pada penyusunan Keputusan Direksi Nomor 33/JIP/SK/Kpts/XII/2016 tentang Ketentuan Pemilihan Mitra Usaha Kerjasama Perseroan dalam rangka investasi jangka panjang PT JIP.
Kemudian, diduga terdapat juga penyimpangan pada tahapan pemilihan penyedia barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON Tahun 2017 dan 2018 yang dinilai tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan PT Jakpro. Surat undangan pemilihan mitra usaha dan permintaan penawaran harga dari PT JIP kepada para penyedia barang/jasa dalam pengadaan tahun 2017 dibuat hanya sebagai pemenuhan formalitas untuk memenuhi ketentuan pengadaan.
"Diindikasikan dibuat secara backdated (diberi tanggal mundur). Selain itu, penetapan owners estimated (OE) tidak didukung dengan data yang jelas," sebut Rusdi.
Rusdi menjelaskan pekerjaan pada beberapa lokasi ada yang tak terealisasi. Ada juga pekerjaan yang tak sesuai dengan syarat yang tertuang dalam surat perintah kerja (SPK). Sementara itu, lanjut Rusdi, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan BPK Provinsi DKI Jakarta, ditemukan penyimpangan pemberian modal PMP Pemprov DKI tahun anggaran 2015 kepada PT Jakpro terhadap pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON oleh PT JIP tahun 2017 dan 2018, yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Alhasil, eks-Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto ditetapkan menjadi tersangka.