Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya belum akan mengabulkan penangguhan penahanan Kivlan Zen. Penyidik Polri menilai Kivlan Zen masih bersikap tidak kooperatif.
"Untuk pengajuan penangguhan, sampai saat ini belum ada informasi dikabulkan,” kata Dedi di Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/7).
Dedi menampik argumentasi kuasa hukum Kivlan, yang menyatakan penangguhan penahanan seharusnya dapat dikabulkan lantaran proses pemilu telah usai. Bagi Polri, kedua hal tersebut tidak memiliki kaitan apa pun.
“Tidak ada kaitannya. Dalam praktikal pidana, penyidik melihat dari perspektif asas pembuktiannya dan asas perbuatan melanggar hukum,” ucapnya.
Dedi mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Karena itu, pihak kuasa hukum disarankan untuk berkoordinasi dengan penyidik guna mendapat penjelasan lebih rinci.
Adapun saat ini, penyidik tengah dalam proses perampungan berkas perkara dalam kasus kepemilikan senjata ilegal. Adapun untuk kasus dugaan makar yang menjerat Kivlan, belum sampai tahap penyelesaian.
“Penyidik Polda Metro Jaya sedang dalam proses perampungan berkas, tahap penyelesaian," kata Dedi.
Kasus dugaan kepemilikian senjata api ilegal yang menjerat Kivlan, berkaitan dengan rencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional dalam kerusuhan 21-22 Mei. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Adapun dalam kasus dugaan makar, Kivlan dilaporkan seorang bernama Jalaludin asal Serang, dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Kivlan dilaporkan atas penyebaran berita bohong dan makas terkait pernyataannya dalam sebuhan forum.