Kepolisian sedang mendalami kelalaian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melakukan tugasnya, untuk menjaga produk obat yang berakibat Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak-anak.
DIrektur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rusmanto mengatakan, penyidik menelusuri keterangan dari industri farmasi soal fungsi BPOM dalam pengecekan kadar pelarut dan penunjang dalam obat tersebut. Aspek nonpidana seperti ini diharapkan dapat membantu penyidik mencari pihak yang paling bertanggung jawab.
“Ya pasti semua kita akan telusuri semuanya ya. Dari hilir tetapi kita mundur ke hukumnya seperti apa? Semua aspek harus dilihat bukan hanya aspek pidana sebetulnya,” kata Pipit kepada wartawan, Jumat (4/11).
Kendati demikian, hingga saat ini penyidik belum menerima laporan dari publik soal kelalaian pengawasan dari BPOM. Namun, hal itu tidak menyurutkan semangat penyidik melakukan investigasi untuk mencari celah dalam kasus ini.
“Sementara sih belum (ada laporan terkait BPOM), tapi nanti investigasi kita pasti ke sana (BPOM), karena kan kita ingin tahu di mana letak kelemahan-kelemahan,” ujarnya.
Sebab, kata Pipit, dalam rangka memperbaiki sistem ini tidak hanya upaya pidana yang perlu dijalankan. Melainkan, inti dari satu kasus itu dapat menjadi koreksi supaya tidak terulang di lain hari.
“Untuk memperbaiki sistem ini tidak hanya kita berpikiran untuk memenjarakan orang tetapi tidak ada menemukan suatu permasalahan yang nantinya menjadi titik-titik poin-poin yang harus diperbaiki sehingga tidak terulang kembali,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membuka peluang penetapan tersangka kepada perusahaan atau perseorangan dalam kasus GGAPA pada anak-anak. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara.
Pipit menyampaikan, penyidik mendalami keterlibatan semua pihak dalam perkara ini. Sebelumnya akhirnya dibawa ke gelar perkara untuk menentukan tersangka yang dimaksud.
"Pertanggungjawaban pidana itu akan ada di korporasi atau perorangan. Kami masih melakukan pendalaman," kata Pipit kepada wartawan, Kamis (3/11).
Pipit menyebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dari PT Afi Farma Kediri. Tujuannya, untuk mendalami kesalahan yang dilakukan oleh PT Afi Farma Kediri, karena berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan PT Afi Farma Kediri melanggar ketentuan.
Pipit menerangkan, juga telah menyita beberapa sampel dan bahan baku yang diduga mengandung zat Etilen Glikol (EG) dan Deitilen Glikol (DG) untuk dilakukan pengujian.
"Sedang uji lab. Kami akan uji lab lagi terkait bahan baku yang diduga ada pencemaran EG dan DG," ujar dia.
Selain itu, penyidik juga menggeledah gudang penyimpanan bahan baku obat-obatan yang diproduksi oleh PT Afi Farma Kediri. Penyidik menyambangi tiga gudang yakni PT WWRC, PT TBK dan PT DA pada Rabu (2/11)).
Tim mengambil dan menyita bahan baku obat yang mengandung zat Etilen Glikol (EG) dan Deitilen Glikol (DG). Pihaknya membawa 10 drum sebagai sampel untuk dilakukan pengujian.
"Nanti (kami cek) mana yang mengandung EG dan DG, atau cemaran-cemaran lainnya," jelasnya.