close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Korban kasus sindikat mafia perumahan syariah hadir saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12). Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penipuan sindikat mafia perumahan syariah senilai Rp40 miliar dari 3.680 korban dengan mengamankan
icon caption
Korban kasus sindikat mafia perumahan syariah hadir saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12). Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penipuan sindikat mafia perumahan syariah senilai Rp40 miliar dari 3.680 korban dengan mengamankan
Nasional
Kamis, 19 Desember 2019 07:05

Polisi minta korban penipuan KPR syariah segera lapor

Jumlah korban penipuan KPR syariah bodong mencapai 3.680 nasabah dengan kerugian Rp40 miliar.
swipe

Penyidik Polda Metro Jaya mengimbau para korban penipuan bermodus kredit pemilikan rumah (KPR) syariah fiktif untuk melapor ke pihak berwajib.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan para korban akan sangat membantu kepolisian untuk melacak aset dan uang hasil kejahatan para tersangka.

"Saksi korban banyak berdatangan. Kita harapkan korban yang mengetahui aset-aset pelaku agar disampaikan ke penyidik," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (18/12).

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang dari para tersangka.

"Kita berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran dananya. Diperkirakan sampai Rp40 miliar kerugian konsumen ini," sambung Yusri.

Meski sudah menyita beberapa aset milik tersangka, Yusri menegaskan penyidik akan terus mendalami dan melacak hasil kejahatan tersangka.

"Beberapa uang saja ya sama surat yang lain termasuk buku tabungan dan ATM-nya, tapi kita terus dalami aset yang lain karena pengakuannya Rp40 miliar," tuturnya.

Penyidik Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang mengungkap kasus tersebut hingga saat ini telah menangkap empat tersangka dalam kasus tersebut.

Selain empat tersangka itu, polisi juga masih mengejar dua tersangka lainnya yang masih melarikan diri. Korban komplotan tersebut mencapai 3.680 orang. Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban mencapai Rp40 miliar.

Para pelaku penipuan kredit pemilikan rumah (KPR) syariah fiktif itu kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka. Para tersangka ini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Pasal yang diterapkan ada pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Pihak kepolisian juga akan menyita aset para tersangka dan mendalami aliran uang dari para tersangka. (Ant)

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan