Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang didatangkan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap pelaku penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Masalah pemberkasan kasus penganiayaan pegawai KPK, polisi sudah periksa dari IDI. Sudah diperiksa kemarin Jumat (5/4)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/4).
Meski demikian, Argo mengaku belum mengetahui apakah penyidik akan memanggil saksi kembali untuk melengkapi berkas perkara penganiayaan terhadap pegawai lembaga antirasuah tersebut. Kemungkinan pemeriksaan kembali saksi bisa saja dilakukan jika keterangan saksi masih dirasakan oleh penyidik.
"Saya cek dulu apakah ada pemeriksaan saksi lain atau tidak. Kalau masih ada kekurangan, akan diperiksa saksi-saksi lainnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua Hery Dosinaen, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai KPK.
Hery, mengaku pada polisi telah menampar salah satu korban yang diduga pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono.
Atas perbuatan tersebut, Hery dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.