Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Kasus ini menyeret tujuh tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, sejumlah aset yang disita adalah rumah dan bangunan. Kini semua aset diketahui berada di Jakarta dan daerah lainnya.
“Ada rumah bangunan di Jakarta dan ada di daerah lain,” ujar Whisnu saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (16/3).
Penyidik juga masih mengejar aset senilai Rp1,4 triliun yang dikantongi oleh anak bungsu dari pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Hal ini diduga terkait dengan dana kelolaan perusahaan mencapai Rp17 triliun.
Lokasi sang anak kini diketahui berada dari luar negeri dengan dua paspor, Indonesia dan Amerika Serikat. Kerja sama dengan FBI diharapkan membuahkan pemulangan terhadap sang anak bungsu.
Kini, kasus dari Asuransi Jiwa Wanaartha Life sebentar lagi rampung atau P21. Pernyataan afirmasi itu masih ditunggu terlontar dari kejaksaan.
“Sudah tahap 1, Mudah-mudahan (Wanaartha) cepat P21 ya,” ucapnya.
Lalu, terkait anak dari bos Wanaartha sendiri, eks-Wadir Tipideksus ini mengatakan, komunikasi terus dilakukan pihaknya dengan interpol untuk menemukan anak bos Wanaartha.
Sebagai informasi, yang menjadi tersangka kasus gagal bayar ini bukan hanya para direksi tetapi juga pemilik perusahaan, di antaranya Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil serta beberapa nama lain seperti Rezanantha Petruschka, Daniel Halim, Terry Kesuma dan Yosef Meni. Selain merupakan pemilik, Eveline juga merupakan Presiden Komisaris Wanaartha.
Dalam laporan keuangan terbaru untuk 2019 yang terbit di laman resmi perusahaan, diketahui bahwa asuransi ini dimiliki oleh PT Fadent Consolidated Company sebesar 97,54% dan sisanya digenggam oleh Yayasan Sarana Wana Jaya. Akan tetapi tidak diketahui pemilik manfaat langsung terakhir dari perusahaan tersebut.