close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi knalpot bising yang dimusnahkan polisi. Dok Freepik.
icon caption
Ilustrasi knalpot bising yang dimusnahkan polisi. Dok Freepik.
Nasional
Selasa, 21 Juni 2022 06:44

Polisi musnahkan knalpot bising yang terjaring Operasi Patuh 2022

Polisi memusnahkan 150 knalpot bising yang terjaring Operasi Patuh 2022.
swipe

Polisi melakukan pemusnahan terhadap 150 knalpot bising atau brong milik pengendara motor. Knalpot itu merupakan hasil jaring Operasi Patuh 2022 di Kota Makassar sejak pekan lalu.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan, pihaknya juga menilang pengendara roda empat yang melanggara aturan. Apalagi mereka terekam oleh kamera ETLE.

"Kalau ETLE ada 34 kendaraan yang kita berikan saksi tilang setelah terekam melanggar," kata Zulanda dalam keterangan, Senin (20/6).

Zulanda menyebut, pelanggaran yang mereka lakukan seperti tidak memakai sabuk pengaman hingga bermain handphone saat berkendara. Selain sanksi tilang, pihaknya juga menegur pengendara roda dua yang terjaring operasi di beberapa titik selama seminggu terakhir.

"Sanksi teguran yang diberikan kepada pengedara sepeda motor sebanyak 1.884 lembar," ujar Zulanda.

Operasi Patuh 2022 berlangsung selama dua pekan, sejak 13-26 Juni.

Ada delapan target sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Pertama penggunaan knalpot bising, pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kedua, polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini. Merujuk Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Kepolisian juga bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.

Selain itu, aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya. Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Lalu, berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.

Kepolisian turut mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor dengan ketentuan wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250 ribu.

Penindakan terhadap pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga dilakukan. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.

Bagi pengendara sepeda motor juga dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan