Anggota Polres Metro Jakarta Barat, Raden M Bukhori, bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Luthfi Alfiandi, pedemo yang membawa bendera merah putih saat berunjuk rasa menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK di kawasan DPR, Senayan, Jakarta pada 30 September 2019.
Dalam kesaksiannya itu, Raden membeberkan unjuk rasa yang semula berjalan damai tiba-tiba berujung ricuh. Menurut Raden, kericuhan pada 30 September di kawasan DPR terjadi sejak pukul 16.00 WIB. Pada saat terjadi kerusuhan, Raden mengaku dapat mengidentifikasikan Luthfi sebagai salah satu perusuh karena merasa keheranan dengan perangainya.
“Karena yang saya lihat waktu itu ada anak berpakaian seragam sekolah membawa bendera Merah Putih, tetapi kenapa melakukan anarkisme? Saya sebagai polisi merasa aneh. Saya hanya mengidentifikasi saja. Tidak melakulan tindakan apa pun karena massa sangat banyak,” kata Raden di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Lebih lanjut, Raden mengatakan, tindakan anarkisme yang dilakukan para demonstran dengan melempari polisi pakai batu, kayu, dan bom molotov. Tak hanya itu, ada pula yang merusak fasilitas umum seperti pot bunga di pinggir jalan dan merusak Pos Polisi di Palmerah, Jakarta Barat.
Raden meyakini dari banyak pelaku kerusuhan, salah seorang di antaranya adalah Luthfi. Saat terjadi penyerangan kepada polisi, Luthfi terlihat oleh Raden mengambil batu dari jalanan. Kemudian Luthfi melemparkannya ke arah petugas kepolisian.
“Aksi pelemparan itu dilakukan sambil bilang ayo maju serang, serang,” ujar Raden.
Akan tetapi, Raden menambahkan, terkait penyebab terjadinya kerusuhan tersebut tidak serta merta dituduhkan seluruhnya kepada Luthfi. Hal itu terungkap setelah kuasa hukum Luthfi bertanya apakah tuduhan kerusuhan tersebut dilayangkan semua kepada Luthfi atau tidak.
"Tadi dikatakan ada perusakan, ada pelemparan, apakah semua itu dituduhkan (kepada Luthfi)?" tanya Burhanuddin kuasa hukum Luthfi.
"Tidak (semua dituduhkan ke Luthfi)," jawab Raden.
Dalam persidangan hari ini, agendanya mendengar saksi berjumlah lima orang yang kesemuanya berasal dari polisi. Selain Raden, ada Hendra yang juga anggota Polres Jakarta Barat dan Hendar Kelana, Dwi Susanto, Aska Dimas S anggota Polres Jakarta Pusat yang turut memberikan kesaksian.
Luthfi dan para pengunjuk rasa yang diduga telah melakukan kerusuhan dan melawan petugas kepolisian diancam pidana dengan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 214 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (1) KUHP atau ketiga Pasal 218 KUHP.