Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mengundang saksi ahli dari perguruan tinggi negeri dalam rangka mengusut tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba.
Saksi ahli yang dihadirkan di Polda Sumut berasal dari Universitas Sumatera Utara (USU). Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan mengatakan, kehadiran saksi ahli sangat diperlukan untuk memberi masukan dan pertimbangan kepada penyidik.
Polda Sumut juga segera melayangkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Samosir, berinisial NS, yang telah ditetapkan tersangka kasus kapal tenggelam tersebut.
Sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah melimpahkan kasus perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (2/7). Perkara yang dilimpahkan itu atas nama TS nakhoda KM Sinar Bangun, dan KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir.
Selanjutnya, FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir. Keempat tersangka itu, saat ini masih ditahan di Polda Sumut.
Para tersangka dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp 1,5 miliar.
Kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB. KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar.
Hingga kini, tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia. Sedangkan, 164 penumpang lainnyan dinyatakan hilang dan tidak dapat diangkut jasadnya dari Danau Toba dengan kedalaman 450 meter.