Polda Metro Jaya memastikan, tidak ada lagi kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayahnya. Seluruh jajaran di Polda Metro Jaya telah menerima perintah untuk memastikan kondisi ini terjaga.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, segala bentuk kegiatan ormas itu bakal langsung dihentikan jika ditemukan masih ada. Apalagi sejumlah sekolah yang berada di bawah naungan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar.
"Nah jadi tidak ada lagi. Karena apa yang mereka lakukan baik itu pondok pesantren maupun sekolah-sekolah itu kemarin sudah dijawab dalam pertemuan bersama kami dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, PBNU dan Muhamadiyah, bahwa sekolah itu tidak terdaftar. Tidak masuk kategori sekolah yang dikatakan oleh kemendikbudristek. Itu tidak masuk. Nah itu yang kami hentikan kegiatan belajarnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/6).
Ia menegaskan, hal itu dilakukan juga karena status Khilafatul Muslimin dilarang. Bahkan terdaftar sebagai organisasi masyarakat ilegal.
"Kami sudah melakukan penyidikan sekarang bahwa itu melanggar," ujar Zulpan.
Zulpan menyampaikan, apabila ditemukan penulisan dengan tajuk kampung khilafah, pihaknya akan melakukan tindak tegas. Hal itu masuk dalam kategori dilarang.
"Kemudian ada juga penulisan kampung khilafah itu juga kami tiadakan," ucap Zulpan.
Semua tindakan pengawasan dan monitoring dari Polri akan dilakukan beriringan dengan proses kasus ini. Baik proses di level penyelidikan maupun penyidikan.
"Sambil proses penyelidikan dan penyidikan berjalan terus," tandas Zulpan.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, organisasi ini menggunakan uang iuran yang didapatkan melalui infak setiap anggotanya untuk membiayai lembaga pendidikan yang didirikannya. Sebab, Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang dibuat mirip dengan pondok pesantren.
Kendati demikian, tempat itu pada kenyataannya bukan pesantren. Hal itu mengacu pada kurikulum yang digunakan sangat berbeda dengan pesantren pada umumnya.
Pasa pelaksanaan pendidikan, tidak diperbolahkan melaksanakan upacara bendera. Bahkan tidak boleh ada unsur Negara Indonesia seperti bendera merah putih yang berkibar serta tidak adanya foto presiden dan wakil presiden serta lambang negara pancasila yang terpasang di ruang kelas maupun di ruang kantor organisasi Khilafatul Muslimin.