Polisi memastikan lokasi kejadian demonstrasi penutupan tambang emas milik PT Trio Kencana di Parigi Moutong sudah kondusif. Situasi kondusif juga dilakukan dengan pemberian bantuan sosial (bansos) bagi warga sekitar yang terkena dampak dari penutupan akses jalan akibat unjuk rasa tersebut.
“Secara umum di wilayah Parigi Moutung juga tempat kejadian kemarin sangat kondusif,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Rabu (16/2).
Didik menyampaikan, pihaknya juga ikut dalam suasana duka keluarga korban meninggal akibat ditembus peluru tajam yang diduga dari salah satu senjata api milik anggota polisi. Selain mengikuti proses pemakaman, anggota kepolisian turut memberikan trauma healing bagi keluarga korban.
“Supaya keluarga korban pulih lagi perasannya, tidak ada stres,” ucap Didik.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak pemeriksaan transparan dan segera diselesaikannya uji balistik milik personel Polres Parigi Moutong. Sehingga, kasus demonstrasi penutupan tambang emas milik PT Trio Kencana di Parigi Moutong yang menyebabkan seorang mahasiswa meninggal dunia dapat terungkap.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya korban jiwa dalam aksi demonstrasi penutupan tambang emas itu, apalagi dalam standard operational procedure (SOP) tidak diperkenankan untuk menggunakan peluru tajam ketika pengamanan aksi. Bahkan, Poengky juga menuntut proses pidana bagi anggota kepolisian, apabila dugaan tersebut ditemukan.
“Kami mendesak pemeriksaan yang profesional, transparan, dan akuntabel terhadap kasus ini. Jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan, maka terhadap pelaku juga harus diproses pidana,” kata Poengky kepada Alinea.id, Rabu (16/2).
Menurut Poengky, risiko tinggi bisa sangat muncul, apabila anggota kepolisian dilengkapi peluru tajam untuk pengamanan unjuk rasa. Ia mengingatkan, jika diperkirakan unjuk rasa berubah menjadi anarki dan dialog dengan pimpinan unjuk rasa gagal, maka polisi bisa menggunakan tahapan-tahapan yang diatur Peraturan Kapolri (Perkap) Penggunaan Kekuatan.
“Misalnya, membubarkan dengan menggunakan water canon atau gas air mata,” ucap Poengky.
Poengky juga berharap masyarakat dapat mengikuti aturan ketika melakukan aksi unjuk rasa. Ia mengimbau, supaya tidak ada tindak anarki dan menutup jalan umum yang dapat merugikan masyarakat sekitar, apalagi masyarakat tersebut tidak turut serta dalam aksi.
“Pasti masyarakat umum sangat dirugikan dengan aksi unjuk rasa tersebut. Freedom of expression tidak boleh melanggar hukum,” ujar Poengky.
Sekadar informasi, aksi ribuan massa dari tiga kecamatan, Toribulu, Kasimbar, dan Tinombo Selatan, menolak perusahaan tambang emas di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong pada 12 Februari menyebabkan seorang mahasiswa, Erfaldi EL (21) tewas. Korban merupakan warga Tada, Tinombo Selatan tewas kena tembus timah panas. Selain itu, sekitar 59 orang lain diamankan Polres Parimo dengan tuduhan melakukan pemblokiran Jalan Trans Sulawesi.
Hingga Selasa (15/2), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulteng telah memeriksa 17 anggota Polres Parigi Moutong dan menyita 13 senjata api.
Di sisi lain, Laboratorium Forensik (Labfor) masih melakukan uji balistik timah panas yang menewaskan Arfaldi. Peluru panas itu juga akan dicocokan dengan 13 senpi yang telah disita.