close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Konferensi pers penangkapan pelaku QRIS palsu. Dokumentasi Polda Metro Jaya.
icon caption
Konferensi pers penangkapan pelaku QRIS palsu. Dokumentasi Polda Metro Jaya.
Nasional
Selasa, 11 April 2023 16:40

Polisi: Pelaku tempel QRIS palsu raup untung Rp13 juta

Pelaku telah menempelkan QRIS palsu di 38 titik, mulai di masjid, mall hingga bandara.
swipe

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat QRIS kotak amal di sejumlah masjid. Pelaku berinisial MML (39) itu dicokok di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, subuh tadi. Tersangka adalah mantan pegawai salah satu BUMN.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menerangkan, pelaku membuat QRIS melalui aplikasi YOUTAP. Kemudian menempelkan QRIS tersebyt di kotak amal di 38 titik.

"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik, tersebar di Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan, mulai dari masjid hingga mall, seperti Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia," ujar Aulia dalam konferensi pers, Selasa (11/4).

Disebutkan, MIML membuat dan memperbanyak QRIS seolah-olah resmi dari tempat yang ditempelkan berawal dari cerita marbot masjid tidak tahu kemana. Kemudian, timbul niat untuk membuat QRIS sendiri dan memastikan kebenaran omongan marbot tersebut. 

"MIML memastikan dana QRIS yang ditempelkan di beberapa tempat ibadah tersebut dapat diselewengkan," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Aulia, tersangka mengaku sudah melakukan aksi tersebut sejak 1 April 2023 hingga 9 April 2023. Dari penempelan QRIS palsu itu, tersangka memperoleh uang mencapai Rp13.060.000.

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan