close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Brigadir J. Foto facebook.com/roslin.emika
icon caption
Brigadir J. Foto facebook.com/roslin.emika
Nasional
Selasa, 27 September 2022 20:17

Polisi pelanggar kode etik bisa dikenakan beberapa pasal

Terdapat empat poin yang keadaan tersebut berhubungan dengan tindakan dari oknum kepolisian.
swipe

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang melanggar kode etik, bisa dikenakan beberapa pasal sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal hukum yang bisa dijerat adalah Pasal 223 dan Pasal 52 hukum pidana.

Obstruction of justice kalau kita letakan dalam perkara Joshua, itu ada dua pasal. Yang pertama itu adalah Pasal 223 hukum pidana, dan yang kedua itu Pasal 52 hukum pidana,” ungkapnya.

Pasal 223 KUHP begini bunyinya, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu dimuka penguasa yang berwenang. Akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus menurus atau untuk sementara waktu disimpan atau diserahkan kepada seorang pejabat ataupun kepada orang lain, untuk kepentingan umum diancam dengan pidana penjara, paling lama empat tahun. 

Sedangkan Pasal 52 untuk membedakan para pelakunya. Dalam hal ini, karena mereka adalah pejabat atau pejabat kepolisian. Pasal 52 mengatakan, bilamana seorang pejabat, karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu dalam melakukan tindak pidana, memakai kekuasaan, kesempatan, dan sarana yang diberikan kepadanya, karena jabatannya, maka pidananya ditambah sepertiga. 

Selain itu dikatakan Usman yang juga merupakan Dewan Pakar Peradi, terdapat empat poin yang keadaan tersebut berhubungan dengan tindakan dari oknum kepolisian, yang sengaja menyembunyikan atau menghilangkan bukti dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Poin pertama adalah mereka telah melanggar kewajiban khusus dari jabatannya. Poin kedua adalah mereka memakai kekuasaan jabatannya. Point ketiga adalah mereka menggunakan kesempatan karena jabatannya. Dan poin yang keempat adalah mereka menggunakan sarana yang diberikan karena lemabaganya. 

"Apabila pelanggar melakukan atas dasar empat poin tersebut, dapat dikenakan pasal yang berlapis yaitu Pasal 223 dan Pasal 52. Dan, hukuman yang dapat diterima oleh pelaku dipenjara di atas lima tahun," terang dia. 

img
Raihan Putra Tjahjafajar
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan