Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyatakan, oknum polisi yang viral menolak laporan warga sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Menurutnya, anggota polisi tersebut menerima laporan warga, tetapi terdapat perkataan yang kurang mengenakan kepada korban.
"Laporannya diterima, namun ada perkataan yang oknum anggota (polisi) yang kemudian membuat korban kecewa," kata Erwin kepada Alinea.id, Senin (13/12).
Erwin menegaskan, oknum polisi tersebut akan diberi sanksi berupa hukuman disiplin.
"Pasti, hukuman disiplin pindah tour area," ungkap Erwin.
Kemudian, lanjut Erwin, saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti laporan warga yang sempat viral di media sosial.
"Sudah ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur," tegasnya.
Sebelumnya, sempat beredar dan ramai diperbincangkan cerita korban perampokan di media sosial, di mana korban mendapat jawaban tidak mengenakan saat lapor ke pihak polisi.
Kejadiannya, korban perampokan berada di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (7/12) pukul 18.45 WIB.
Korban pada saat itu melakukan transaksi pada anjungan tunai mandiri (ATM) yang ada di minimarket.
Usai bertransaksi korban kembali ke mobil untuk melanjutkan perjalanan. Tetapi, datang beberapa pelaku perampokan yang mengetuk kaca mobilnya.
Kemudian, korban turun untuk melihat pintu bagian belakang mobil. Selanjutnya, dari arah lainnya datang pelaku lain dan membuka pintu mobil langsung mengambil uang Rp7 juta dan lima kartu ATM. Aksi tersebut terekam salah satu ruko di sekitar lokasi.
Korban lalu melapor perampokan ke polisi di sekitar. Namun, korban mengaku oknum polisi justru menolak laporannya.