close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 2017/Foto Antara/Hafidz Mubarak.
icon caption
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 2017/Foto Antara/Hafidz Mubarak.
Nasional
Sabtu, 12 Desember 2020 15:45

Polda Metro penuhi hak Rizieq Shihab selama pemeriksaan

Proses pemeriksaan terhadap Habib Rizieq masih berlangsung.
swipe

Polda Metro Jaya mengaku telah memberikan segala hak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, selama menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Iya jelas itu. Salat zuhur sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan minuman juga sudah disiapkan. Dia salat pun juga kita siapkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12).

Rizieq, jelas Yusri, selalu didampingi kuasa hukumnya dalam proses permintaan keterangan.

"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan dia makan minum salat sudah kita berikan. Tadi jam 12 ya," terang dia.

Saat ini, kata Yusri, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum diketahui pemeriksaan tersebut akan berakhir.

Untuk diketahui, Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya untuk menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Sabtu (12/12) pagi tadi. Pria sapaan akrab Habib Rizieq itu tiba di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.20 WIB.

Polda Metro telah menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anaknya, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, MRS sebagai penyelenggara,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di kantornya, Kamis (10/12).

Adapun lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia akad nikah Haris Ubaidillah, sektretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas, penanggung jawab bidang keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis dan kepala seksi acara Idrus.

Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan