Pihak kepolisian dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memergoki praktik tindak pidana transkasi jual beli beruang madu di Terminal Rembang, Jawa Tengah. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MUA, KG, dan AM.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadli Imran mengatakan ketiganya disangkakan terjerat tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi.
Fadli menjelaskan, kasus jual beli hewan yang dilindungi ini terungkap dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bakal ada transaksi satwa langka di Terminal Rembang. Dari informasi itu, polisi bergerak ke lokasi transaksi pada 14 Juni 2019.
“Saat tim ke Terminal Rembang, akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka S yang ketika itu hendak mengambil kiriman beruang madu. Namun dalam perjalanan, tersangka S berhasil melarikan diri,” kata Fadil di Jakarta pada Rabu (3/7).
Dari keterangan tersangka S, polisi terus melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap tersangka MUA alias G yang merupakan penjual beruang madu tersebut.
Menurut Fadil, pembelian beruang madu dilakukan secara daring atau online menggunakan fasilitas rekening bersama, namun tanpa dilengkapi dokumen. Antara penjual dan pembeli, kata Fadil, dalam melakukan komunikasi memanfaatkan jejaring media sosial Facebook.
“Saat melakukan penangkapan, dari tersangka MUA alias G, kami juga mengamankan 15 ekor burung Tiong Mas atau burung Beo beserta kandangnya dan uang tunai Rp6 juta,” tuturnya.
Tak berhenti sampai di situ, polisi pun terus melakukan pengembangan sampai pada akhirnya menangkap tersangka KG di rumahnya, di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Tersangka KG diketahui pemilik sekaligus penjual satwa langka. Dari tangan tersangka KG, penyidik menyita barang bukti lima ekor Kanguru Tanah.
“Kemudian pada 21 Juni 2019 penyidik kembali melakukan penangkapan tersangka AM di SPBU Bumi Rejo, Pati karena kedapatan membawa satwa langka,” ucapnya.
Dalam penangkapan itu, AM tengah membawa dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning, dua ekor Nuri Kepala Hitam, satu ekor Nuri Kelam dan uang Rp500.000. Setelah mengamankan ketiga orang tersangka, polisi kemudian menitipkan satwa-satwa tersebut ke BKSDA Kabupaten Pati untuk dirawatkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Jawa Barat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.