Tiga anggota keluarga mantan Presiden Soeharto rencananya bakal dipanggil Polda Jawa Timur. Pemanggilan ketiga anggota keluarga cendana itu karena diduga terlibat investasi bodong aplikasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan ketiga anggota keluarga cendana yang akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan itu masing-masing berinisial AHS, IAR dan FFC. Mereka rencananya akan diperiksa secara bergantian pada pekan depan.
"Surat sudah dilayangkan, kemungkinan Senin dan Selasa, tanggal 20 dan 21 Januari 2020," kata Trunoyudo di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/1).
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menegaskan ketiganya hanya diperiksa sebagai saksi soal kasus investasi bodong MeMiles. Pemeriksaan terhadap mereka, kata dia, dirasa penting untuk melengkapi alat bukti.
"Kapasitas mereka sebagai saksi. seperti yang dijelaskan Kabid Humas berdasarkan alat bukti yang lain, kami meyakini ada keterlibatan dalam konteks keikutsertaan dengan MeMiles," ucapnya.
Keikutsertaan anggota keluarga cendana ini, lanjut dia, diketahui penyidik dari pengakuan tersangka utama yang juga Direktur PT Kam And Kam, Kamal Tara. "Bukan dari tersangka baru. Tapi dari tersangka utama, tersangka yang lain," kata Gidion.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus investasi MeMiles. Kelima tersangka itu antara lain Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa, ahli IT Prima Hendika, tangan kanan Direktur PT Kam and Kam, Sri Wiwit.
Polisi juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello). Selain menetapkan tersangka, turut diamankan pula aset anggota MeMiles sebesar Rp124, 461 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya. (Ant)