Polda Jawa Timur masih menelusuri kasus persekusi atau ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di sebuah asrama yang terletak di Jalan Kalasan, Surabaya, pada Sabtu, 17 Agustus 2019. Sejauh ini, sudah ada 60 saksi yang diperiksa polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan sebanyak 60 saksi yang diperiksa oleh pihaknya merupakan masyarakat sipil dari berbagai unsur.
“Sebelumnya sudah 54 orang yang diperiksa. Sedangkan hari ini tambah lagi 6 orang. Jadi totalnya 60 orang yang telah diperiksa,” kata Barung melalui pesan singkat, Jumat (23/8).
Barung mengungkapkan, dari 60 orang yang diperiksa, satu orang di antaranya adalah Tri Susanti, Wakil Ketua Pengurus Cabang 1330 Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI-Polri (FKPPI) Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, wanita yang biasa disapa Mak Susi itu pada saat terjadi persekusi terhadap mahasiswa Papua bertindak sebagai koordinator aksi.
Selain dilakukan masyarakat sipil, persekusi diduga juga dilakukan oleh aparat TNI. Namun demikian, kata Barung, pemeriksaan terhadap anggota TNI bukan dilakukan oleh polisi. Melainkan oleh institusi terkait.
“Untuk personel TNI, pemeriksaan tetap dilakukan di instansi TNI. Pemeriksaan itu menjadi wewenang TNI,” kata Barung.
Mengetahui anggotanya turut dilaporkan terlibat persekusi, FKPPI resmi mencopot keanggotaan Tri Susanti. Pasalnya, ia dianggap menyalahgunakan wewenang saat beraksi di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus lalu.
"Karena keanggotaannya kami copot, otomatis jabatan Tri Susanti sebagai Wakil Ketua Pengurus Cabang 1330 FKPPI Surabaya juga harus ditinggalkan," ujar Ketua Pengurus Daerah XII FKPPI Jawa Timur, Gatot Sudjito.
Menurut Gatot, aksi yang dilakukan Susi bersama kelompok organisasi massa di Asrama Mahasiswa Papua lalu bertindak tanpa melalui garis komando organisasi FKPPI. Namun, dalam aksi tersebut Susi mengusung nama organisasi FKPPI.
“Ini sudah keterlaluan, terlebih tindakannya berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Gatot.
Adapun surat keputusan pemecatan Tri Susanti ditandatangani melalui rapat pengurus FKPPI Jatim yang berlangsung di Hotel Singgasana Surabaya.
Sementara itu, Susi mengaku meminta maaf telah meneriakkan kalimat rasis saat melakukan aksi di Jalan Kalasan. "Kami atas nama masyarakat Surabaya dan dari rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf apabila ada masyarakat atau pihak lain yang sempat meneriakkan itu," katanya.
Susi beralasan, dirinya dan ormas lain mendatangi Asrama Mahasiswa Papua hanya untuk membela bendera Merah Putih yang isunya dirusak hingga dibuang.