close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Roboah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal dokter Ani Hasibuan./ Foto: Instagram
icon caption
Roboah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal dokter Ani Hasibuan./ Foto: Instagram
Nasional
Kamis, 16 Mei 2019 14:55

Polisi periksa dokter Ani Hasibuan terkait komentar kebencian

Pemeriksaan terhadap Ani Hasibuan oleh Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi.
swipe

Polda Metro Jaya bakal memeriksa Roboah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal dokter Ani Hasibuan pada Jumat (16/5) terkait komentar ujaran kebencian yang dilontarkannya. Pemeriksaan terhadap Ani Hasibuan oleh Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi .

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan ihwal pemeriksaan terhadap Ani Hasibuan tersebut. Rencananya, Ani Hasibuan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

"Iya benar diagendakan pemeriksaan untuk Dokter Ani Jumat besok," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta Kamis (16/5).

Argo menjelaskan, Ani Hasibuan akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi ujaran kebencian mengenai meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Akibat komentarnya itu, menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana konten yang terdapat di portal berita. 

Atas perbuatannya, Ani Hasibuan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Ani Hasibuan dilaporkan oleh seseorang ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2019. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor: LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Mei 2019. 

Adapun pelaporan terhadap Ani Hasibuan bermula dari sebuah konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada 12 Mei 2019 dengan judul 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'. Buntut konten tersebut, menjadi latar belakang polisi memanggil Ani Hasibuan. 

Selain itu, Argo juga menunjukkan potret tulisan 12 Mei 2019 bertulisan 'The Reality News Leading, Media NKRI'. Di potret tulisan berformat surat kabar itu, ada tulisan yang memuat foto Ani Hasibuan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan