Polres Jakarta Utara (Jakut), DKI Jakarta, memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh penyidik utama Bareskrim Polri, Kombes Rahmad Widodo.
Kapolres Jakut, Kombes Budhi Herdi, mengungkapkan, empat saksi tersebut diperiksa untuk mendalami laporan istri Rahmad. Pelaporan masih tahap klarifikasi hingga kini.
"Sampai kemarin (Selasa, 28/7) siang, ada empat orang saksi, ART (asisten rumah tangga), RT, dan dua security," tutur Budhi saat dikomfirmasi, Rabu (29/7).
Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan para saksi. Pemeriksaan juga akan dilakukan kepada istri dan anak Rahmad yang menjadi korban KDRT. "Masih pemeriksaan saksi-saksi, ya," ucapnya.
Anak Rahmad, Aurellia, sebelumnya membeberkan peristiwa penganiayaan oleh ayahnya karena diduga membela seorang perempuan berinisial N via media sosial. Dirinya lantas melaporkan ayahnya ke polisi dan Div Propam serta sempat menjalani visum sebagai bukti pemukulan.
Sementara itu, Polri mengklaim, peristiwa terjadi saat Rahmad cekcok dengan keponakannya dan kemudian dibela anaknya. Anaknya pun terkena tamparan hingga terjatuh.