Penyidik Bareskrim Polri tengah memeriksa jurnalis Hersubeno Arief (HA) terkait laporan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terhadap bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyatakan, Hersubeno diperiksa sejak Rabu (27/5) pagi. Pemeriksaan ini merupakan penundaan atas panggilan sebelumnya.
"Pengacara HA telah mengonfirmasi kepada penyidik untuk menghadirkan HA dalam pemeriksaan hari ini sebagai saksi," katanya saat konferensi pers secara daring, beberapa saat lalu.
Hersubeno mulanya diperiksa pada 19 Mei. Namun, Hersubeno tak memenuhi panggilan tersebut dengan dalih pandemi coronavirus baru (Covid-19).
Selanjutnya, tambah Ramadhan, penyidik akan memanggil para saksi ahli. Kemudian, melakukan gelar perkara untuk kasus tersebut.
Said Didu dilaporkan Luhut pada 8 April 2020 dengan nomor pelaporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim. Ia dilaporkan atas dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan hoaks yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Pernyataan Said Didu yang dilaporkan, menyebut Luhut mengutamakan kepentingan pribadi dibandingkan pandemi, dilontarkan kala diwawancarai Hersubeno Arif. Hasil rekamannya diunggah di Youtube dan menyebar di media sosial.